Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 38.738 kendaraan dalam 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022.
"Tilang ada 3.832 melalui sistem e-TLE. Kemudian untuk sanksi teguran kepada kendaraan yang melanggar sebanyak 34.906 unit, total secara keseluruhan 38.738 unit," kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subditgakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam di Jakarta, Senin.
Jamal menambahkan untuk pengendara yang melanggar karena menggunakan telepon seluler saat berkendara sebanyak 157.
Baca juga: Sembilan hari Operasi Patuh Jaya 2022 tindak 21.475 pelanggar
Baca juga: Operasi Patuh Jaya mulai hari ini untuk bangun kesadaran masyarakat
Baca juga: 2.031 kendaraan terjaring Operasi Patuh Jaya 2020 di Bekasi
Sedangkan kendaraan yang melebihi batas kecepatan sebanyak 146. Sementara tidak menggunakan sabuk pengaman 2.851 kendaraan.
"Untuk penilangan ETLE karena pelanggaran ganjil genap sebanyak 678 kendaraan," ujar Jamal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya tindak 38.738 kendaraan dalam Operasi Patuh Jaya 2002
Operasi Patuh Jaya 2002, Polda Metro Jaya jaring 38.738 kendaraan dalam 14 hari
Senin, 27 Juni 2022 13:56 WIB
Tilang ada 3.832 melalui sistem e-TLE. Kemudian untuk sanksi teguran kepada kendaraan yang melanggar sebanyak 34.906 unit, total secara keseluruhan 38.738 unit.