Karawang (ANTARA) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan tiga tersangka penjual dan peracik minuman keras oplosan yang mengakibatkan delapan orang meninggal dunia di Desa Palumbonsari Karawang Timur.
"Kami telah menangkap tiga tersangka. Perannya, dua orang di antaranya sebagai penjual, dan satu orang lagi sebagai peracik," kata Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Masa, di Karawang, Jabar, Jumat.
Tiga tersangka itu masing-masing berinisial Y dan D sebagai penjual minuman keras, dan R sebagai peracik minuman keras.
Barang bukti yang disita ialah minuman keras racikan sendiri yang dijual dengan harga Rp25 ribu per botol.
Para pelaku meracik minuman keras oplosan itu dengan bahan racikan air galon, sitrun, gula pasir, mulky, dan pewangi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Selain itu, ada juga pasal lain, yakni pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 jo pasal 8 Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya dilaporkan, delapan warga Karawang meninggal dunia akibat menenggak minuman keras oplosan di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.
Umumnya, para korban mengalami muntah-muntah usai menenggak minuman keras oplosan, dan meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Polres Karawang musnahkan puluhan ribu botol minuman keras
Baca juga: Empat korban pesta miras di Karawang tewas dalam perjalanan ke rumah sakit
Baca juga: Jelang Ramadhan, Satpol PP Karawang optimalkan razia minuman keras
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Karawang tetapkan tiga tersangka kasus minuman keras oplosan
Polres Karawang tetapkan tiga tersangka penjual dan peracik minuman keras oplosan
Jumat, 24 Juni 2022 20:09 WIB