Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyegel perusahaan pengelola limbah PT Indonesia Waste Management di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengatakan penindakan perusahaan tak berizin itu telah dilakukan sejak tahun lalu. Pemilik usaha telah diberi peringatan berulang kali namun tetap tidak mengurus perizinan.
"Penyegelan ini bersifat sementara sampai mereka memenuhi persyaratan perizinan penuh. Sejak Maret 2021 sudah diberi peringatan namun tetap tidak diurus jadi kami tindak," katanya di Cikarang, Kamis.
Baca juga: Satpol PP Bekasi kerahkan personel tindak perusahaan nakal
Penindakan ini merupakan rangkaian upaya penertiban pelanggaran peraturan daerah yang kini gencar dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Bahkan, penindakan tegas dilakukan ke sejumlah perusahaan lain yang diketahui tidak berizin.
Selain menindak perusahaan, katanya, upaya penertiban serupa dilakukan kepada sejumlah reklame yang tidak membayar pajak.
"Jadi upaya kami untuk menegakkan perda, termasuk yang tidak berizin, tidak bayar pajak, dan mengganggu ketertiban. Rencananya kami akan menertibkan bangunan liar di sekitar Underpass Cibitung," ucapnya.
Baca juga: Pemkab Bekasi larang kerumunan tahun baru
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengatakan perusahaan yang disegel merupakan bagian dari industri pengelolaan limbah besar di Kabupaten Bekasi. Perusahaan tersebut difungsikan sebagai gudang penyimpanan limbah.
Berdasarkan laporan masyarakat, kata dia, perusahaan itu diduga tidak mengantongi izin. Kemudian setelah ditelusuri didapati bahwa dugaan tersebut terbukti.
"Sebelumnya kami telah memanggil terkait izin ini. Kami lakukan beberapa tahapan penindakan. Kemudian terbit surat bupati. Lalu kami lakukan penindakan terhadap perusahaan ini, ditutup sementara. Kami hentikan aktivitasnya," katanya.
Baca juga: Sedang asyik mangkal, puluhan PSK di Bekasi kocar-kacir dirazia Satpol PP
Penyidik Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauli mengatakan perusahaan tersebut telah diperiksa sebanyak dua kali. Dalam rangkaian pemeriksaan itu, pengusaha tidak mampu menunjukkan perizinan lengkap. Mereka tidak memenuhi perizinan yang diperlukan sampai akhirnya ditutup sementara.
"Penutupan sementara ini berdasarkan surat perintah bupati. Sebelumnya sudah dua kali kami BAP (pemeriksaan), sampai akhirnya kami tutup," kata dia.
Satpol PP Bekasi segel perusahaan limbah tidak miliki izin
Kamis, 17 Maret 2022 21:09 WIB
Penyegelan ini bersifat sementara sampai mereka memenuhi persyaratan perizinan penuh. Sejak Maret 2021 sudah diberi peringatan namun tetap tidak diurus jadi kami tindak.