Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan sanksi hukum terhadap dua perusahaan pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang disegel pekan lalu.
"Kami menggunakan tiga instrumen penegakan hukum yang bisa diterapkan terhadap usaha atau kegiatan yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan tingkat kriteria pelanggaran," kata Direktur Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum pada Kementerian LH Ardiyanto Nugroho melalui keterangan resmi, Senin.
Ardiyanto menjelaskan ketiga instrumen hukum tersebut mencakup penerapan sanksi pidana dan sanksi perdata atau penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
"Kemudian penerapan penegakan hukum administrasi berupa pengenaan sanksi administratif sesuai pasal 508 PP 22 tahun 2021," katanya.
Baca juga: KLH segel dua perusahaan pengelola limbah B3 di Bekasi
Baca juga: Kabupaten Bekasi jadi tuan rumah lokakarya bahaya limbah dan bahan kimia negara Asia
Kementerian Lingkungan Hidup pada pekan lalu menyegel dua perusahaan yakni PT HDN dan PT HTI karena terbukti melakukan pelanggaran. Sejumlah perusahaan yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut turut diawasi sebagai langkah antisipasi.
"Apabila ada dugaan bahwa perusahaan-perusahaan yang bekerja sama melakukan pelanggaran, tentu saja kami akan melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap perusahaan-perusahaan tersebut," ucap dia.