Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menyesuaikan kebijakan dengan keputusan pemerintah pusat terkait batalnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahamad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Jadi setiap ada revisi perubahan peraturan ya kita harus menyesuaikan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa malam.
Baca juga: Dunia usaha sambut gembira pembatalan PPKM Level 3 serentak saat Nataru
Karena dibatalkan untuk berlaku serentak, polisi Partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya akan merevisi keputusan gubernur(kepgub) sebelumnya sehingga nantinya sesuai dengan keputusan pemerintah pusat.
"Ya jadi kita nanti akan menyesuaikan, DKI itu melalui pergub dan kepgub dengan ketentuan peraturan yang ada sesuai dengan hasil revisi dari pemerintah pusat," kata Riza.
Baca juga: Moeldoko pastikan tetap ada pembatasan meski PPKM level 3 batal diterapkan
Baca juga: DKI Jakarta terapkan PPKM Level 3 selama 10 hari jelang akhir tahun
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta
telah resmi menetapkan kebijakan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19.
Keputusan ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
Namun pemerintah pusat batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia secara serentak pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
DKI Jakarta sesuaikan kebijakan dengan keputusan pemerintah pusat terkait batalnya PPKM level 3
Selasa, 7 Desember 2021 21:07 WIB
Jadi setiap ada revisi perubahan peraturan ya kita harus menyesuaikan.