Istanbul (ANTARA) - Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) menyatakan berencana menghentikan aktivitas bantuannya akibat undang-undang parlemen Israel yang membatasi kerja mereka, menurut sebuah laporan pada Jumat (3/1).
Parlemen Israel (Knesset) pada Oktober menyetujui dua rancangan undang-undang yang bertujuan melarang kegiatan UNRWA di wilayah Palestina yang diduduki Israel.
Undang-undang tersebut diperkirakan mulai berlaku bulan ini. Para legislator Israel berpendapat bahwa operasi bantuan UNRWA diduga menjadi kedok bagi aktivitas Hamas, klaim yang telah berulang kali dibantah oleh badan tersebut.
Pejabat PBB memperingatkan dampak potensial dari tindakan Israel, menurut laporan The New York Times mengutip pernyataan pejabat PBB.
Mereka menekankan bahwa tidak ada organisasi lain yang dapat menggantikan layanan menyeluruh UNRWA, yang mencakup penyediaan makanan, air, obat-obatan, pendidikan, dan tempat tinggal bagi jutaan warga Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat.
Penghentian aktivitas kemanusiaan UNRWA dapat memperburuk kondisi yang sudah sangat memprihatinkan di kedua wilayah tersebut.
“Dampaknya akan sangat besar pada situasi yang sudah sangat katastrofik,” kata mantan koordinator kemanusiaan PBB, Jamie McGoldrick.
“Jika memang itu tujuan Israel, menghilangkan kemampuan kami untuk menyelamatkan nyawa, Anda harus mempertanyakan apa yang menjadi pemikiran dan tujuan akhir mereka,” tambahnya.
Sami Abu Darweesh, seorang warga Palestina berusia 30 tahun yang tinggal di kamp pengungsi yang dikelola UNRWA di Gaza, mengungkapkan kekhawatirannya atas kemungkinan penutupan badan tersebut.
“Dunia telah meninggalkan kami. Kami tidak memiliki apa pun selain bantuan dari UNRWA untuk bertahan hidup,” ujarnya.
Sumber: Anadolu
Baca juga: PBB sebut satu anak meninggal setiap jam di Gaza akibat serangan Israel