Depok (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Depok di Provinsi Jawa Barat mengeluarkan panduan pelaksanaan isolasi mandiri bagi warga yang terserang COVID-19.
"Tentunya prokes tetap harus dijalankan, wajib memaki masker, menjaga jarak, tidak bersamaan dalam ruangan, tidur di tempat berbeda. Meskipun isolasi mandiri di rumah agar keluarga juga dapat terlindungi dari COVID-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Novarita di Depok, Jumat.
Baca juga: Percepat vaksinasi COVID-19 bagi warga lansia, Dinkes Depok lakukan jemput bola
Baca juga: Dinkes Depok lakukan mitigasi penyebaran COVID-19 pada kluster pertemuan
Menurut panduan Dinas Kesehatan, penderita COVID-19 yang menjalankan isolasi mandiri wajib menjaga jarak minimal satu meter dengan anggota keluarga yang lain, selalu menggunakan masker dan membuang masker bekas di tempat yang telah ditentukan, dan tetap berada di rumah.
"Hindari penggunaan alat makan dan minum secara bersama," kata Novarita.
Baca juga: Dinkes Kota Depok-RSUI jalin kerja sama tangani COVID-19
Selama melakukan isolasi mandiri, ia mengatakan, penderita COVID-19 sebaiknya mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang, berjemur di bawah sinar matahari pagi 10 sampai 15 menit, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Jika mengalami sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi untuk menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan," katanya.
Ini panduan isolasi mandiri pasien COVID-19 dari Dinas Kesehatan Depok
Jumat, 2 Juli 2021 11:33 WIB
Hindari penggunaan alat makan dan minum secara bersama.