Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melakukan langkah upaya hukum melalui kasasi setelah digagalkannya vonis mati terhadap enam terdakwa kasus jaringan internasional penyelundupan sabu-sabu seberat 402 kilogram oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Kami segera melakukan upaya hukum setelah PT Bandung meloloskan enam terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu tersebut dari vonis mati yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi," kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yuniato kepada wartawan di Sukabumi, Rabu.
Baca juga: Penyelundup ratusan kilogram sabu-sabu dituntut hukuman mati
Baca juga: Ini kronologis 402 kg sabu-sabu dari luar negeri masuk melalui Sukabumi
Menurut dia, upaya kasasi ke Mahkamah Agung terhadap putusan Majelis Hakim PT Bandung ini langkah pihaknya agar enam terdakwa ini tetap mendapatkan hukum yang setimpal yakni vonis mati sama seperti putusan PN Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu.
Dalam melakukan langkah hukum berupa kasasi ini pihaknya pun sudah menyiapkan segala sesuatunya dan mempelajari salinan petikan putusan PT Jabar terkait kasus tersebut yang baru saja pihak kejari.
Langkah kasasi ini tentu tujuannya agar enam terdakwa tidak lepas dari jeratan hukuman mati sesuai tuntutan pihaknya yang dikabulkan oleh PN Kabupaten Sukabumi. Apalagi para kesalahan para terdakwa ini tidak bisa ditolelir karena apa yang dilakukan mereka tentunya bisa merusak masa depan generasi penerus bangsa.
Selain itu, vonis mati memang layak diberikan kepada enam terdakwa itu, karena sejalan degan semangat pemerintah dalam menumpas berbagai bentuk penyalahgunaan, penyelundupan dan peredaran gelap narkotika.
"Tentunya kami akan mempelajari dahulu salinan petikan dari PT Bandung," katanya.
Sebelumnya, PT Jabar meloloskan enam terpidana mati yang salah satu diantaranya warga negara asing (WNA) dari vonis mati yang dijatuhkan PN Kabupaten Sukabumi. Enam penyelundup sabu-sabu seberat 402 kg dari Timur Tengah tersebut menyelundupkan barang haramnya melalui perairan laut Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dan berhasil diungkap tim gabungan dari kepolisian.
Baca juga: BNN tangkap dua warga Iran penyelundup sabu
Vonis mati digagalkan PT Bandung Kejari Sukabumi lakukan kasasi
Rabu, 30 Juni 2021 19:59 WIB
vonis mati memang layak diberikan kepada enam terdakwa itu, karena sejalan degan semangat pemerintah dalam menumpas berbagai bentuk penyalahgunaan, penyelundupan dan peredaran gelap narkotika