Jakarta (ANTARA) - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Perseroan) menetapkan jajaran Dewan Komisaris dan Direksi Baru setelah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.
"Adapun anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang baru diangkat tersebut dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sekretaris Perusahaan PT BPD Banten Chandra Dwipayana dalam keterangannya, Kamis.
Selain itu, RUPSLB telah memberhentikan dengan hormat Ibu Titi Khoiriah selaku Komisaris Independen, Fahmi Bagus Mahesa selaku Direktur Utama, serta Bapak Jaja Jarkasih selaku Direktur Bisnis Peseroan, terhitung sejak terlaksananya RUPSLB.
Dengan terpenuhinya jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, maka Perseroan menegaskan komitmennya untuk segera meningkatkan kinerja melalui pertumbuhan bisnis yang sehat, kuat dan berdaya saing secara berkesinambungan.
Selain itu, RUPSLB kali ini juga dilakukan guna mendukung estafet kepengurusan dan pengawasan serta pelaksanaan transformasi digital Perseroan.
Perseroan mengucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada Ibu Titi Khoiriah, Bapak Fahmi Bagus Mahesa, danBapak Jaja Jarkasih atas kontribusi yang telah diberikan, seraya mengucapkan selamat bekerja kepada jajaran Dewan Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan melalui RUPSLB.
Susunan lengkap Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
- Hasannudin sebagai Komisaris Utama/Komisaris Independen
- M. Yusuf sebagai Komisaris
- Media Warman sebagai Komisaris Independen
Direksi:
- Agus Syabarrudin sebagai Direktur Utama
- Cendria Tj. Tasdik sebagai Direktur
- Denny Sorimulia Karim sebagai Direktur
- Kemal Idris sebagai Direktur
Bank Banten tetapkan komisaris dan direksi
Kamis, 11 Maret 2021 9:38 WIB
Adapun anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang baru diangkat tersebut dapat melaksanakanĀ tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK sesuai denganĀ ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku