Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyatakan pengelola dan pelaku usaha pasar modern agar tidak lagi menggunakan kantong plastik untuk membungkus barang.
"Larangan ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib dan Asri (Bestari)," kata Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Dedah Herlina di Sukabumi, Selasa.
Baca juga: Baik Mana, Pelarangan Kantong Plastik Atau Bijak Berplastik?
Menurutnya, pihaknya juga sudah mengerahkan petugasnya untuk mengawasi sekaligus memperingatkan pasar mondern agar tidak lagi menggunakan plastik sebagai alat pembungkus barang.
Dari hasil pemantauan di beberapa pasar modern mulai dari minimarket, pasar swalayan, toko serba ada (toserba) hingga supermarket sudah melaksanakan ketentuan tersebut, sebagai pengganti kantong plastik digunakan tote bag dari kain yang bisa dipakai berulangkali.
Baca juga: Kota Bekasi kampanye kurangi kantong plastik di mal
Selain itu, pelaku usaha pun harus ikut mengingatkan konsumen agar tidak lagi menggunakan kantong plastik, tetapi bisa menggunakan alat pembungkus lainnya yang tidak sekali pakai dan ramah lingkungan.
Langkah penegakan Perbup Nomor 81 Tahun 2019 merupakan upaya preventif pemerintah dalam mengurangi volume sampah plastik dan Bupati Sukabumi telah membuat Surat Edaran mengenai pengurangan penggunaaan kantong plastik.
"Larangan penggunaan kantong plastik ini mulai diterapkan pada 11 November 2020 dalam upaya menjalankan Gerakan Sukabumi Bestari yang mempunyai tiga program utama yakni pengurangan penggunaan kantong plastik, penetapan kawasan bebas sampah dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah," tambah Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi Denis Eriska di tempat yang sama.
Baca juga: Bogor Antik, upaya Pemkab Bogor tekan penggunaan kantong plastik
Gerakan Sukabumi Bestari ini diharapkan bisa mengurangi beban sampah yang dapat mencemari lingkungan dan merubah perilaku masyarakat dalam mengelola sampah yang ada di lingkungan tempat tinggalnya.
Pasar modern di Sukabumi dilarang gunakan kantong plastik
Rabu, 25 November 2020 8:35 WIB
Larangan ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib dan Asri (Bestari).