Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat membatasi jumlah peserta yang hadir dalam acara pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang maju pada Pilkada Serentak 2020.
"Kami sudah melayangkan surat imbauan kepada pasangan calon kepala daerah dan tim pemenangan agar saat pelaksanaan pengundian nomor urut tidak bisa membawa massa dan hanya diperbolehkan 21 orang saja," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman di Sukabumi, Rabu.
Menurut dia, pembantasan peserta yang hadir tersebut dalam menegaskan dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19. Surat Imbauan Nomor : 325/PL.02.2-SD/3202/KPU-Kab/IX/2020 itu mengatur pembatasan peserta.
Baca juga: KPU Sukabumi tetapkan tiga pasangan calon jadi peserta Pilkada 2020
Selain itu, pembatasan tersebut juga sesuai dengan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sukabumi dan petugas keamanan dari unsur TNI serta Polri untuk menjaga ketat lokasi pelaksanaan pengundian nomor urut calon kepala daerah.
Adapun jadwal pengundian tersebut pada Kamis, (24/9) bertempat di Hotel Pangrango sekitar pukul 13.00 WIB. Pihaknya juga akan menyiarkan secara langsung di Youtube peroses pengundian nomor urut tersebut di chanel TV Pilkada Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: KPU Sukabumi imbau bakal calon tidak bawa massa saat hendak mendaftar
"Sebenarnya acara pengundian nomor urut calon tersebut bisa dilakukan secara virtual, namun kurang afdol. Maka dari itu dipilih dengan tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat," tambahnya.
Ferry mengatakan yang diperkenankan masuk ke dalam ruang pengundian maksimal 21 orang terdiri dari pasangan calon beserta istri, pimpinan partai politik pengusung yakni ketua dan sekretaris, Liaison Officier (LO) sebanyak dua orang, tim kampanye tingkat kabupaten dua orang.
Peserta yang masuk ke ruangan pun wajib menggunakan masker dan faceshield, menjaga jarak; memakai ID caard yang di sediakan KPU Kabupaten Sukabumi. Sementara untuk jurnalis sudah disediakan tempat khusus untuk konferensi pers yang jaraknya sudah diatur.
Baca juga: KPU Kabupaten Sukabumi luncurkan "Tera" maskot Pilkada 2020
Pada Pilkada 2020 ini diikuti oleh tiga pasangan calon Bupati dan Wabup Sukabumi yakni pertama Abu Bakar-Sirodjudin yang diusung PDI Perjuangan, PPP dan PKB.
Selanjutnya Adjo Sardjono-Iman Adinugraha yang diusung Partai Gerindra dan PAN dan Marwan Hamami-Iyos Somantri yang diusung Partai Golkar, Demokrat, PKS dan Nasdem. (KR-ADR)
KPU Sukabumi batasi peserta pada acara pengundian nomor urut calon kepala daerah
Rabu, 23 September 2020 22:41 WIB
Kami sudah melayangkan surat imbauan kepada pasangan calon kepala daerah dan tim pemenangan agar saat pelaksanaan pengundian nomor urut tidak bisa membawa massa dan hanya diperbolehkan 21 orang saja.