Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan tetap mengedepankan physical distancing atau pembatasan jarak fisik antarsatu individu dengan lainnya selama edukasi dan penegakan hukum kepada masyarakat guna mencegah penularan COVID-19.
"Masyarakat yang sudah kami beritahu dan masih membandel akan di bawa ke kantor polisi dengan tetap melakukan physical distancing," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yowono saat konferensi pers "Penegakan Hukum Terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam pencegahan COVID-19" di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan dalam upaya memutus mata rantai penularan virus corona penyebab COVID-19, Polri bekerja sama dengan TNI dan pemerintah daerah.
Argo mengatakan aparat kepolisian sebelumnya telah melakukan sejumlah edukasi kepada masyarakat baik menggunakan media sosial, spanduk, baliho dan sebagainya terkait Maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Pemerintah apresiasi warga yang disiplin tinggal di rumah
Hal itu termasuk memberikan kesadaran dan pengetahuan kepada masyarakat yang masih berkumpul. Sebelum melakukan penindakan, polisi terlebih dahulu menegur satu hingga tiga kali.
Baca juga: Pemkot Bogor optimalisasi anggaran dari APBD untuk penanganan COVID-19
"Apabila masyarakat masih membandel, maka akan di bawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Di kantor polisi pun aparat tetap menerapkan physical distancing. Kemarin itu ada 18 orang yang kita proses di Polda Metro Jaya karena mereka membandel saat diberitahu petugas," kata Argo.
Ia mengatakan masyarakat harus memahami dan mengetahui ada aturan yang mesti ditaati dan dipedomani serta tertulis di di dalam KUHP.
Baca juga: Ritel modern dan Apotek tetap buka saat PSBB diberlakukan
Jauh hari sebelum maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 dikeluarkan, pemerintah sudah bisa menerapkan aturan tersebut. "Aturan itu sudah kita lakukan tidak hanya karena situasi pandemi COVID-19," katanya.
Penegakan hukum tetap kedepankan "physical distancing"
Senin, 6 April 2020 13:00 WIB
Masyarakat yang sudah kami beritahu dan masih membandel akan di bawa ke kantor polisi dengan tetap melakukan physical distancing