Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan literasi digital masyarakat guna memaksimalkan upaya memberantas praktik judi daring yang sedang digalakkan oleh pemerintah.
"Kami memperbanyak upaya meningkatkan literasi digital, karena pemberantasan judi daring tidak cukup dengan pendekatan teknologi saja," kata Meutya setelah berkunjung ke Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ibnu Sina, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu.
Menurut dia dengan memperkuat literasi digital, masyarakat akan lebih bisa memahami dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat memainkan judi daring, salah satunya terjerat kasus hukum.
Baca juga: Menkomdigi minta GoTo untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan judi online
Baca juga: Menkomdigi ajak jurnalis ambil peran dalam perangi judi online
Aktivitas perjudian daring merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau secara aturan sudah tegas dan keras melarang karena itu salah, bahkan ada sanksi hukumnya. Selama ini, alhamdulillah banyak masyarakat yang membantu kami secara mandiri dan rela melakukan kegiatan di berbagai komunitasnya dalam rangka memerangi judi daring," ujarnya.
Menkomdigi komitmen terus tingkatkan literasi digital berantas praktik judi daring
Sabtu, 4 Januari 2025 18:46 WIB
Kami memperbanyak upaya meningkatkan literasi digital, karena pemberantasan judi daring tidak cukup dengan pendekatan teknologi saja.