Jakarta (ANTARA) - Satreskim Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi dan eksploitasi pada anak di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Muhammad Irwan Santosa mengatakan terungkapnya dugaan tindak pidana tersebut berawal dari pengaduan masyarakat kepada pihak kepolisian.
"Berawal dari adanya pengaduan atau laporan orang hilang ke Mapolrestro Depok pada 22 Januari 2020. Polres Depok melakukan pencarian terhadap Laporan orang hilang dan ditemukan di daerah Kalibata," kata Irwan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Polisi selidiki praktik prostitusi online pada kasus perampokan di Karawang
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian di salah satu kamar di apartemen tersebut telah terjadi praktik prostitusi anak dengan menggunakan aplikasi "Michat".
Polisi kemudian menggerebek apartemen tersebut dan mendapati tiga orang anak yang menjadi korban eksploitasi dan kekerasan seksual.
"Di apartemen Kalibata lantai 10 kamar 10 AV didapatkan adanya praktek prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat dan korban anak yaitu JO (15), AS (17), NA (15)," kata Irwan.
Baca juga: Komnas perempuan sayangkan pemberitaan berlebihan korban prostitusi daring
Petugas kemudian mengamankan para korban dan pelaku dan mengadakan pemeriksaan awal dan dari hasil pemeriksaan awal ditemukan bahwa telah terjadi tindak penganiayaan atau kekerasan terhadap korban yang berinisial JO.
Penganiayaan atau kekerasan ini dilakukan oleh tiga orang pelaku yang masih berusia belasan tahun dengan inisial MTG alias F (15), NA (15) dan AS (17).
Akibat perbuatan pelaku, korban JO mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan medis.
Baca juga: Patroli medsos diperlukan atasi prostitusi online
"Salah satu pelaku juga kekerasan seksual kepada korban dan memperdagangkan melalui aplikasi Michat dengan tarif beragam," kata Irwan.
Polisi ungkap praktik prostitusi dan eksploitasi anak di Apartemen Kalibata
Selasa, 28 Januari 2020 15:17 WIB
Di apartemen Kalibata lantai 10 kamar 10 AV didapatkan adanya praktek prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat dan korban anak yaitu JO (15), AS (17), NA (15).