Bogor (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, menemukan sejumlah Kartu Tanda Penduduk yang bentuknya tidak sesuai standar NIK yang tersebar di masyarakat saat melakukan faktualisasi dan validasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) invalid.
"Temuan tim di lapangan saat melakukan faktualisasi dan validasi data DPT invalid, beberapa KTP yang invalid ada yang bentuknya tidak sesuai standar. Pada NIK nomornya tidak sesuai yang seharusnya," kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Bogor Tugiman, saat dihubungi Antara, Minggu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya terdapat 279.099 DPT invalid dari 3.248.965 DPT Kabupaten Bogor yang telah ditetapkan per 2 November 2013.
Dari 279.099 DPT invalid, sebanyak 213.321 DPT tidak dilengkapi NIK dan sisanya 65.778 DPT yang NIK tidak sesuai data.
Dikatakannya, dari 279.099 DPT invalid tersebut, KPU melakukan validasi dan faktualisasi ke lapangan untuk melengkapi NIK yang invalid.
Hasilnya, beberapa DPT yang tidak memiliki NIK, saat dilakukan validasi dan faktualisasi pemilih memiliki KTP namun dengan NIK yang tidak sesuai tandar.
Tugiman menjelaskan, berdasarkan ketentuan Nomor Induk Kependudukan terdiri 16 digit nomor sesuai kode yang menjadi sandi daerah.
Dua nomor pertama untuk kode provinsi, nomor ke dua kode kota atau kabupaten, disusul dua nomor ke tiga untuk kode kecamatan, lalu dua nomor berikutnya untuk bulan kelahiran serta dua nomor berikutnya untuk tahun kelahiran dan empat nomor terakhir sebagai kode keanggotaan atau mendaftar dalam kelurahan sesuai kartu keluarga.
Untuk KTP NIK Kabupaten Bogor diawali nomor 32 sebagai kode Provinsi Jawa Barat, 01 kode Kabupaten Bogor.
"Kami menemukan KTP NIK atas nama Mamah Haliman warga Kampung Babakan RT 001/RW 004 Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, kelahiran 18 Juni 1975 dengan NIK 3201275507850002," kata Tugiman.
Menurut Tugiman, harus NIK tersebut bila kode kecamatannya 27 seharusnya menjadi 3201271806755002, namun dari hasil faktualiasai NIK tidak sesuai standar.
Tugiman menyebutkan, KTP tidak sesuai standar tersebut merata hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Bogor.
"Artinya proses NIK yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri bermasalah. Selama ini KPU selalu dipersoalkan dengan DPT. Faktanya di lapangan, NIK tersebut bermasalah," ujar Tugiman.
Tugiman menambahkan, proses validasi dan faktualisasi DPT berbasis NIK ditingkat PPS per setiap desa telah selesai.
"Saat ini KPU masih melakukan input data DPT yang terdapat NIK dan tidak NIK, pada akhir November akan disingkronisasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," ujar Tugiman.
KPU temukan KTP NIK tidak sesuai standar
Senin, 25 November 2013 9:46 WIB
NIK tidak sesuai standar (Foto Antara/ Laily Rahmawati)
"Kami menemukan KTP NIK atas nama Mamah Haliman warga Kampung Babakan RT 001/RW 004 Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, kelahiran 18 Juni 1975 dengan NIK 3201275507850002,"
