Jakarta (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Muslim Indonesia (Sarbumusi) telah menyatakan dukungan kuatnya terhadap rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menerbitkan peraturan yang membatasi peredaran pakaian bekas impor secara luas, dan menyebutnya sebagai langkah penting untuk memulihkan industri tekstil dalam negeri yang sedang terpuruk.
Berbicara di sela-sela acara Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Perpustakaan Nasional Jakarta pada 29 Oktober 2025, Presiden Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, mengatakan langkah tersebut merupakan "langkah strategis dan sudah lama dinantikan" untuk melindungi produsen lokal.
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif Menteri Purbaya. Ini merupakan langkah strategis yang harus diambil. Industri tekstil dan garmen nasional sedang lesu, dengan gelombang PHK yang sebagian disebabkan oleh membanjirnya pakaian bekas impor," kata Irham dalam keterangannya,Kamis.
Ia mendesak pemerintah untuk menyalurkan investasi dan melaksanakan program reindustrialisasi nasional guna menghidupkan kembali sektor-sektor padat karya yang telah menurun selama beberapa tahun terakhir.
“Sektor padat karya dan manufaktur telah terpuruk. Ini adalah berita buruk dan tidak dapat diabaikan. Negara harus melakukan segala upaya strategis untuk menghidupkan kembali industri-industri nasional, termasuk garmen, tekstil, dan alas kaki,” tambahnya.
Irham juga mencatat bahwa regulasi yang direncanakan Purbaya tidak akan cukup jika hanya diterapkan begitu saja. Ia mengatakan penegakan hukum yang lebih luas terhadap impor ilegal diperlukan, dengan menekankan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Badan Karantina Indonesia (Barantin).
“Semua impor ilegal harus diberantas. Bola sekarang ada di tangan Bea Cukai dan Barantin. Kami telah menerima laporan barang-barang yang dibereskan dengan Kode HS yang tidak akurat. Ini harus diperbaiki,” ujarnya.
Irham juga meminta Menteri Keuangan untuk meninjau kebijakan-kebijakan terkait perdagangan lainnya yang menurutnya telah melemahkan daya saing tekstil Indonesia.
“Sejak hari pertamanya menjabat, Menteri Purbaya telah berjanji untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen. Target tersebut hanya dapat dicapai jika industri padat karya dihidupkan kembali,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah harus menyelaraskan regulasi antar kementerian, termasuk di bawah Kementerian Perdagangan, untuk mengekang masuknya barang jadi dari luar negeri.
“Jika pemerintah dapat menghentikan lonjakan impor pakaian jadi, industri tekstil dalam negeri kita akan kembali bergairah, dan kita akan mengenang Menteri Purbaya sebagai pemimpin yang ‘berani bicara’ yang mewujudkan janji pertumbuhan 7 persen,” jelasnya.
Latar Belakang
Peraturan menteri Kementerian Keuangan yang akan datang merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengekang peredaran pakaian bekas impor, sebuah perdagangan yang telah berkembang pesat melalui pasar daring dan distributor informal.
Pemerintah berpendapat bahwa praktik ini tidak hanya merugikan produsen dalam negeri tetapi juga menimbulkan risiko terhadap kebersihan dan lingkungan.
Namun, pengamat industri mengatakan keberhasilan kebijakan semacam itu akan bergantung pada penegakan hukum di pelabuhan dan koordinasi antarlembaga yang lebih kuat untuk mencegah penyelundupan dan kesalahan klasifikasi barang impor.
Serikat Buruh dukung rencana Menkeu untuk batasi impor pakaian bekas
Kamis, 30 Oktober 2025 21:27 WIB
Presiden Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin, ANTARA/istimewa
