Jakarta (ANTARA) - Presiden Partai Buruh Said Iqbal sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut dua lembaga yang dia pimpin itu akan melaporkan beberapa anggota DPR RI yang pernyataannya dan sikapnya diyakini arogan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Said Iqbal juga mengkritik istilah non-aktif yang dialamatkan kepada beberapa anggota DPR RI, dan menjelaskan istilah itu tidak ada dalam ketentuan, termasuk Undang-Undang yang mengatur tentang MKD dan pemberian sanksi kepada para anggota DPR RI.
"Pengertian non-aktif itu kan gak ada di undang-undang (yang mengatur) MKD. Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu (3/9). Jadi, nanti biar MKD yang memutuskan apa sanksi yang diberikan kepada anggota DPR," kata Said Iqbal menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin.
Baca juga: Said Iqbal sebut 5.000 buruh Jabodetabek ikut aksi unjuk rasa di DPR
Baca juga: Partai Buruh soroti kesenjangan pendapatan DPR dan buruh
Baca juga: Buruh: Naikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%
Said menegaskan sanksi yang sepatutnya diberikan kepada anggota DPR itu diberhentikan sebagai wakil rakyat, karena pernyataan dan sikap arogan mereka menjadi salah satu pemicu aksi massa dan huru-hara yang terjadi pekan lalu.
