Sukoharjo (ANTARA) - Serikat pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) meminta perusahaan memenuhi hak-hak para buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul putusan pailit pabrik tersebut.
Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex Andreas Sugiyono di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, mengatakan beberapa hak para buruh di antaranya pesangon dan uang jasa.
"Kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja dipenuhi, seperti pesangon, uang jasa," katanya.
Meski demikian, sampai dengan saat ini ia bersama karyawan yang lain diminta untuk menunggu hasil sidang di Semarang.
"Kami diminta menunggu dulu hasil sidang selanjutnya," katanya.
Baca juga: DPR minta pemerintah antisipasi penutupan Sritex
Baca juga: Kemnaker komitmen perjuangkan hak buruh Sritex
Pada hari terakhir bekerja, para buruh terlihat meninggalkan lokasi pabrik lebih awal dari biasanya.
Sebagian dari mereka mengabadikan momentum itu dengan berfoto bersama patung pendiri PT Sritex HM Lukminto.