Semarang (ANTARA) - Kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) telah menyampaikan keberatan atas penyitaan 72 mobil oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan kredit terhadap perusahaan tersebut.
"Kurator menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung dan tidak menghalangi pelaksanaan penyitaan yang dilakukan beberapa waktu lalu," kata kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, di Semarang, Kamis.
Kurator memberikan catatan keberatan dalam berita acara penyitaan.
Denny menyatakan belum bisa menyampaikan secara detil isi dari keberatan tersebut.
Ia menuturkan puluhan mobil yang disita tersebut masuk dalam boedel pailit PT Sritex.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita 72 mobil dari gedung Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum l Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa penyitaan itu dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dan entitas anak usaha.
Baca juga: Ini alasan Kejagung cekal Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
Baca juga: Wamenaker minta Sritex tetap bayar pesangon dan hak mantan pekerja menyusul penangkapan Dirut
Kurator Sritex keberatan atas penyitaan aset
Kamis, 10 Juli 2025 14:14 WIB
Salah seorang kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, di sela rapat verifikasi utang eks-buruh PT Sritex di PN Semarang, Kamis (10/7/3025). (ANTARA/I.C. Senjaya)
