Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, Jawa Barat mencatat realisasi penerimaan daerah dari pajak sejak Januari hingga Juni 2018 mencapai Rp13,7 miliar.
"Sumber pajak tersebut berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis PBB-P2 dan BPHTB BPKD Kota Sukabumi Atep Kurniawan di Sukabumi, Jumat.
Adapun rinciannya, PBB-P2 mencapai Rp3,5 miliar dan BPHTB Rp9,9 miliar. Sementara untuk target penerimaan pajak dari PBB-P2 tahun ini yakni Rp8,2 miliar atau baru terealisasi 43 persen, sementara BPHTB sudah melampaui sebesar 124,61 persen dari target yang ditetapkanRp8 miliar.
Menurut dia, untuk target PBB-P2 hingga 2018 optimis dapat dicapai, bahwa diyakini bisa melebihi target seperti tahun sebelumnya. Selain itu, pihaknya juga berhasil memungut denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 sebesar Rp214 juta dengan demikian pihaknya dapat memberikan kontribusi secara positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Sukabumi.
Lanjut dia, tingkat kesadaran masyarakat Kota Sukabumi dalam membayar pajak setiap tahunnya meningkat. Namun demikian, pihaknya tetap memberikan sosialisasi dan pendataan terhadap wajib pajak.
"Kami mengimbau kepada wajib pajak agar selalu tepat waktu dalam membayar pajaknya jangan sampai menunggu jatuh tempo apalagi telat karena bisa dikenakan denda," tambahnya.
Atep mengatakan dalam melakukan pembayaran BPHTB agar mencamtunkan harga transaksi yang sebenarnya jangan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB yang dijadikan dasar dalam pembayaran tapi harus berdasarkan harga transaksi yang sebenarnya.
Di sisi lain, untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar kewajibannya itu pihaknya sudah mengusulkan perjanjian kerja sama dengan Bank Jabar Banten Cabang Sukabumi agar bekerja sama dengan minimarket termasuk Kantor Pos dan bank lainnya.
Ini realisasi penerimaan pajak di Sukabumi
Jumat, 27 Juli 2018 11:56 WIB
Kami mengimbau kepada wajib pajak agar selalu tepat waktu dalam membayar pajaknya jangan sampai menunggu jatuh tempo apalagi telat karena bisa dikenakan denda.