Badung, Bali (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom menyatakan riset ganja bagi kesehatan dilakukan bukan untuk melegalisasi penggunaan narkotika itu di Indonesia.
Saat memberikan kuliah umum kepada ribuan mahasiswa di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa, Marthinus mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penelitian berdasarkan permintaan masyarakat melalui DPR-RI untuk mempertimbangkan berbagai aspek moral, kesehatan, dan ekonomi dari ganja.
Namun secara prinsip, dirinya tidak sepakat jika ada upaya melegalkan penggunaan ganja untuk kesehatan.
"Saya tidak memilih legalisasi, memilih legalisasi itu berarti kita memberikan ruang seluas-luasnya. Karena segala sesuatu yang merusak terutama narkoba pertimbangan etisnya apa," katanya.
Meskipun demikian, kata dia, jika ada penelitian yang komprehensif tentang manfaat ganja secara medis serta mendapatkan konsensus dari para peneliti dan pemangku kepentingan yang terkait, maka perlu ada aturan hukum agar penggunaan itu terbatas dan tidak untuk kalangan luas.
Kalau ganja ada manfaat untuk kesehatan, harus ada penelitian-penelitian empiris yang sangat konkret, konsensus dari peneliti untuk mengatakan bahwa ganja itu bisa dilegalkan atau bisa diatur lebih tepatnya untuk kesehatan tak masalah.
"Tetapi bukan berarti dibuka seluas-luasnya, tetapi diatur," katanya.
Baca juga: Mahasiswa asal Cimahi gagal ikut wisuda usai diringkus edarkan ganja
Baca juga: Polisi tangkap seorang pria beserta barang bukti tujuh kilogram ganja di Jakarta Barat
Baca juga: WNA Rusia pengedar narkotika lintas negara di Bali dituntut sembilan tahun penjara
