Karawang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengatakan izin PT Pindo Deli 1 perlu dikaji ulang karena terkait dugaan pencemaran Sungai Citarum sehingga air sungai berubah menjadi biru kehijauan.
"Kami bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, saat kejadian pencemaran Citarum pada Sabtu (21/6), telah melakukan sidak dan mengambil sampel air yang diduga tercemar," kata Kepala DLHK Karawang Iwan Ridwan kepada ANTARA di Karawang, Kamis.
Hal tersebut dilakukan, kata dia, karena saat itu air Sungai Citarum secara tiba-tiba berubah warna dari awalnya berwarna coklat keruh menjadi biru kehijauan.
Baca juga: Peruri bantu 255 bibit pohon ke DLH Karawang dukung pelestarian lingkungan
Baca juga: DLH sebut air lindi di TPA Jalupang Karawang mengandung bahan organik
Setelah ditelusuri, lanjutnya, ternyata sumber perubahan warna air Sungai Citarum itu berasal dari saluran pembuang yang keluar dari buangan air PT Pindo Deli 1.
Dari hasil sidak terungkap, kata dia, perubahan warna air Sungai Citarum saat itu terjadi ketika PT Pindo Deli 1 sedang memproduksi kertas berwarna biru.
Air limbah dari produksi tersebut sebenarnya diolah di IPAL Pindo Deli 1. Namun belum sepenuhnya bisa menguraikan pigmen warnanya, sehingga masih menghasilkan warna biru ketika dibuang ke Sungai Citarum.
Atas kejadian itu, lanjut dia, DLHK Karawang telah memberi sanksi teguran.
Baca juga: DLH Karawang akan tindak pelaku pembuangan limbah medis di Sungai Citarum
Iwan Ridwan menyebutkan pihaknya hanya bisa memberi sanksi teguran. Untuk sanksi lebih lanjut, kata dia, merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
"Ya kalau kami menginginkan agar ada peninjauan ulang izin perusahaan itu," katanya.
Selain karena kejadian dugaan pencemaran sungai, kata dia, di daerah sekitar pabrik itu juga sudah padat penduduk. Jadi sudah waktunya lokasi pabrik itu dipindahkan.
