Madiun (Antaranews Megapolitan) - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan ada sebanyak 39 ruas jalan tol yang mendapat perpanjangan masa konsesi, sebagai bagian dari kebijakan penurunan tarif tol.
Usai meninjau ruas Tol Wilangan-Kertosono di Wilangan, Jawa Timur, Kamis (29/3), Menteri PUPR mengatakan perpanjangan masa konsesi yang diberikan maksimal hingga 50 tahun, dari rata-rata konsesi ruas tol saat ini sekitar 30 sampai 40 tahun.
"Ada 39 ruas tol yang kita evaluasi dengan harga di atas Rp1.000 per kilometer. Yang di atas harga Rp1.000 itu lah yang akan kita coba kompensasikan dengan menambah konsesi," kata Basuki.
Ia menjelaskan 39 ruas tol yang diberikan perpanjangan masa konsesi merupakan ruas tol yang dibangun di atas tahun 2015 dengan tarif berkisar antara Rp900 sampai Rp1.500 per kilometer.
Dengan diberikan perpanjangan masa konsesi, tarif tol akan diharmonisasi menjadi Rp1.000 per kilometer sebagai tarif dasar untuk golongan I.
Menteri menambahkan dari 39 ruas tol tersebut, 36 ruas hanya diberikan perpanjangan masa konsesi, sedangkan 3 ruas tol lainnya, yakni ruas Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, dan Kertosono-Mojokerto mendapat perpanjangan konsesi serta insentif pajak.
Menurut dia, insentif pajak yang besarannya nanti diatur oleh Kementerian Keuangan, menjadi instrumen lainnya yang diberikan pemerintah untuk menjaga kelayakan IRR, menjaga kepercayaan investor dan kepastian hukum, serta tidak mengurangi kontrak antara pemerintah dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam rangka penurunan tarif tol.
"Kalau perpanjangan konsesi tujuannya adalah agar IRR jangan terganggu dan selama perpanjangan konsesi masih bisa nutup investasi, 'it's okay'. Kebetulan, ada tiga ruas yang belum bisa nutup walaupun sudah diperpanjang konsesinya, makanya ada insentif pajak," tutur Basuki.
Insentif pajak yang diberikan, misalnya subsidi dan "tax holiday" serta instrumen keuangan lainnya yang dinilai tidak mengganggu investasi dan kelayakan IRR.
Dalam skema harmonisasi tarif tol ini, Basuki juga akan menyederhanakan golongan kendaraan angkutan barang dengan pembentukan cluster. Golongan kendaraan II (truk dengan dua gandar) dan III (truk tiga gandar) akan digabungkan menjadi satu cluster sebagai Golongan II, sedangkan Golongan IV (truk empat gandar) dan V (truk lima gandar) digabung menjadi Golongan III.
Ada pun skema penurunan tarif tol ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan tarif tol lebih murah sehingga dapat menekan biaya logistik.
Editor Berita: A. Pujianto.
Ini 39 ruas jalan tol yang dapat perpanjangan masa konsesi
Jumat, 30 Maret 2018 5:39 WIB
Dengan diberikan perpanjangan masa konsesi, tarif tol akan diharmonisasi menjadi Rp1.000 per kilometer sebagai tarif dasar untuk golongan I.