Denpasar (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali Made Rentin menyayangkan masih terdapat instansi pemerintah kabupaten yang menggunakan botol plastik sekali pakai dalam kegiatannya.
Rentin di Denpasar Sabtu mengatakan, instansi yang dimaksud adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar yang menjadi sorotan setelah penggunaan kemasan plastik sekali pakai dalam Lomba Desa Adat Peduli Lingkungan yang kemudian viral di media sosial.
“Pemerintah daerah, khususnya dinas lingkungan hidup harus menjadi pelopor dan teladan bagi masyarakat, jika ingin mengajak masyarakat peduli lingkungan, maka harus memberi contoh terlebih dahulu,” katanya.
Baca juga: Bali kaji usulan pembuatan perda pembatasan penggunaan plastik sekali pakai
DKLH Bali menegaskan bahwa pemerintah daerah semestinya menjadi contoh dalam upaya pengurangan sampah plastik, sementara yang Rentin temukan justru beredar foto meja panitia DLH Gianyar dan peserta lomba yang dipenuhi botol minum plastik sekali pakai.
Padahal, lomba tersebut bertujuan menciptakan lingkungan desa adat yang bersih dan lestari, sehingga DKLH Bali menilai ini akhirnya menuai kritik, karena bertentangan dengan kebijakan Pemprov Bali dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor: 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor: 97 Tahun 2018.
“Regulasi tersebut melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan pemerintahan, termasuk dalam kegiatan rapat dan acara seremonial,” ujarnya.
Baca juga: Menteri dan Dubes pungut sampah di Pantai Kedonganan Bali
Selain itu diluncurkan pula imbauan serupa kepada pemerintah kabupaten termasuk Pemkab Gianyar melalui Surat Pj. Gubernur Bali Nomor: B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH terkait pembatasan penggunaan plastik.
Dalam surat tersebut, seluruh perangkat daerah, BUMD, dan sekolah-sekolah di Bali diinstruksikan untuk tidak menyediakan air minum dalam kemasan plastik serta mengedukasi pegawai agar membawa tumbler pribadi.
Karena itu, Rentin berharap seluruh pihak dapat menerapkan kebijakan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai ini sebagai bentuk komitmen terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor: 97 Tahun 2018 guna mengurangi timbulan sampah plastik di Pulau Dewata.