Tangerang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Banten, Herman Suwarman mengatakan posisi seperti pamong belajar, penilik atau pengawas sekolah, akan digabungkan ke jabatan fungsional guru sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 21 Tahun 2024.
"Sehingga ini menjadi langkah strategis dalam menghapus kesenjangan, sekaligus meningkatkan motivasi dan profesionalitas para guru,” kata Sekda Herman dalam kegiatan sosialisasi kebijakan Peraturan Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2024 di Tangerang, Kamis.
Sekda Herman mengatakan peraturan ini membawa perubahan signifikan dalam tata kelola jabatan fungsional guru, sehingga diperlukan sosialisasi agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dalam implementasi kebijakan ini.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk menyederhanakan regulasi dan struktur jabatan yang beririsan. Dalam pendidikan langkah ini dimaksudkan untuk membuat jabatan fungsional guru lebih fleksibel dan efektif.