Tangerang (ANTARA) - Sebanyak 30 perusahaan di Kota Tangerang, Banten, melakukan deklarasi pemenuhan hak perempuan dan anak pasca-perceraian bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pengadilan Agama (PA).
"Ini tak lain adalah bagian dari upaya kita untuk terus melindungi perempuan dan anak-anak yang ada di Kota Tangerang," kata Penjabat Wali Kota Nurdin usai kegiatan deklarasi di Pusat Pemkot Tangerang, Selasa.
Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya bersama dalam membangun kesadaran pentingnya melindungi hak-hak anak dan perempuan, khususnya pasca terjadinya perceraian dalam keluarga.
Ia berharap perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang dapat menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak ketika ada kasus perceraian di lingkungan kerja.
Kemudian ia juga menginstruksikan setelah deklarasi ini masing-masing perusahaan nantinya melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama Kota Tangerang terkait komitmen untuk melindungi anak dan perempuan dengan memasukkan klausul-klausul perlindungan pasca-perceraian ini sebagai salah satu syarat di dalam perjanjian kerja.
"Tentu ini nantinya akan menjadi dasar bagi semua pihak terkait untuk tindak lanjut dalam proses-proses yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak tersebut," kata Nurdin.
Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang Khalid Gailea mengatakan deklarasi komitmen tersebut sangatlah penting sebagai upaya kolaborasi dalam memberikan keadilan bagi perempuan dan anak korban perceraian di Kota Tangerang.
Baca juga: Pengawas sekolah gabung ke jabatan fungsional guru
Baca juga: Tangerang miliki sekolah lansia di 13 wilayah