Situbondo (ANTARA) - Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap dua pria yang diduga sebagai pemalsu produksi pupuk cair palsu selama dua tahun terakhir dengan omzet sekitar Rp100 juta per bulan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo Ajun Komisaris Polisi Evandy Romi Meilan di Situbondo, Senin, menyebutkan polisi pada Minggu (9/2) menangkap pemilik produksi pupuk cair palsu berinisial BH di rumah kontrakannya di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, dan seorang karyawannya berinisial MSM (19), warga asal Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Polisi menyita 1.230 botol pupuk cair palsu siap edar, buku bank atas nama BH, telepon genggam, dan laptop merek Lenovo, dua drum besar berisi air kelapa, dua drum parasut, dua drum salmar, empat drum air pisang, dua drum big max, satu drum top sas, dua drum big jos, dan dua drum piranti, 34 jerigen berisi pupuk, empat galon berisi pupuk cair, label/stiker, ratusan tutup botol, ratusan botol, puluhan kardus, kalkulator, timbangan, dan mixer besar.
Mereka dijerat pasal 122 jo Pasal 73 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian dan pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Puluhan warga Loji Sukabumi tertipu jaringan pemalsu kartu BPJS Kesehatan
Baca juga: Hakim PN Karawang gali sosok pemalsu tanda tangan kasus anak vs ibu
Polisi tangkap pemalsu pupuk cair palsu di Situbondo
Senin, 10 Februari 2025 11:03 WIB

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Evandy Romi Meilan. ANTARA/Novi Husdinariyanto (Situbondo)