Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap lima pelaku tawuran antarkelompok remaja yang menggunakan senapan angin hingga memakan korban satu orang remaja tewas.
"Lima pelaku yang diamankan inisial BM (20), RI (19), GA (22). Sedangkan BP (17) dan TW (17) masih di bawah umur. Mereka sudah kami tahan," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Mapolres Metro Bekasi, Selasa petang.
Dia mengatakan aksi tawuran remaja yang terjadi di Jalan Pulo Timaha, Kecamatan Babelan menewaskan satu orang bernama Sulaeman (22). Korban tewas usai terkena tembakan senapan angin pada bagian tubuh.
Petugas dari Polsek Babelan bersama jajaran Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan atas peristiwa dimaksud hingga berhasil melakukan identifikasi dan menangkap para pelaku.
Baca juga: Nahas, seorang pria dikeroyok saat hendak mencegah tawuran di Bekasi

Para pelaku diamankan berikut barang bukti aksi tawuran seperti dua senjata tajam jenis celurit ukuran satu meter dan senapan angin beserta enam butir peluru yang digunakan dalam aksi tersebut.
"Barang bukti dari peristiwa tersebut yang diamankan, yaitu celurit dan senapan angin beserta peluru enam butir, kemudian peluru senapan angin dua buah yang bersarang di tubuh korban setelah dilakukan otopsi. Jadi peluru yang dua ini dikeluarkan dari tubuh korban," ucapnya.
Baca juga: Tujuh jasad di Kali Bekasi diduga korban tawuran
Pihak Kepolisian dalam kasus ini juga tengah memburu tiga remaja lain yang terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut. Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut dia, para pelaku dijerat Undang-Undang Darurat dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto (jo) Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 355 ayat 2 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.
Mustofa menjelaskan peristiwa berdarah tersebut bermula dari tindakan saling menantang oleh dua kelompok remaja pada akun media sosial.
Saat itu salah satu kelompok tengah siaran langsung di Instagram yang langsung direspon kelompok lain hingga menyepakati perjanjian untuk melakukan aksi tawuran.
"Jadi tawuran ini berasal dari live Instagram, saling menantang sehingga terjadi tawuran yang disepakati oleh mereka pada hari Sabtu (25/1)," katanya.
Mustofa mengimbau segenap warga di wilayah hukum Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk mengarahkan para anak yang masih berusia remaja agar menghindari perbuatan melawan hukum.
"Kami akan terus meningkatkan giat patroli malam untuk menjaga kamtibmas. Mohon dibantu karena ini menjadi tanggung jawab kita bersama, berikan edukasi kepada anak-anak kita untuk mengisi aktivitas dengan kegiatan positif, sambil diawasi juga supaya tidak sampai bertindak melawan hukum," kata dia.