Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mampu menunjukkan kinerja positif selama 2024 sehingga diganjar kenaikan tipe dari B menjadi A tepat di penghujung tahun melalui Keputusan Jaksa Agung RI nomor 327/2024.
Sepanjang tahun ini, korps adhyaksa Kabupaten Bekasi ini menjalankan tugas pokok serta fungsi melalui lima seksi yaitu pidana umum, pidana khusus, intelijen, perdata dan tata usaha negara, barang bukti dan rampasan, ditambah satu sub bagian yakni pembinaan.
"Kenaikan tipe ini sejalan dengan upaya peningkatan kinerja berkaitan tugas dan fungsi institusi sesuai komitmen kami, termasuk optimalisasi penguatan dan pengembangan pola organisasi," kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati dalam Kaleidoskop 2024 di Cikarang, Selasa.
Dia mengatakan peningkatan tipologi tersebut tidak terlepas dari keberhasilan penanganan perkara dalam beberapa tahun terakhir. Sepanjang 2024, Seksi Tindak Pidana Umum telah menangani 1.009 kasus pada tahapan pra penuntutan dari target 200 perkara.
"Kemudian 512 perkara tahap penuntutan dari target 200 perkara. Di tahap eksekusi, ada 462 perkara dari target tahun ini sebanyak 200 perkara, empat kegiatan restorative justice hingga 17 upaya hukum banding dan 12 upaya hukum kasasi," kata Dwi Astuti.
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi jadi juara umum kejuaraan karate Piala Kajati Jabar
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengungkapkan sepanjang tahun ini telah menuntaskan dua perkara berstatus penyelidikan dengan satu kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan satu kasus dihentikan.
Selanjutnya dua kasus tahap penyidikan juga telah dilaksanakan bahkan telah ditingkatkan ke tahapan penuntutan. Kemudian 10 penuntutan terdiri atas lima penuntutan perkara tindak pidana korupsi, dua tindak pidana cukai dan tiga tindak pidana perpajakan.
"Kami juga telah menyelesaikan empat kegiatan eksekusi antara lain satu eksekusi tindak pidana korupsi dan tiga tindak pidana cukai. Kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp13,64 miliar mencakup perkara korupsi Rp9,95 miliar, perpajakan Rp3,68 miliar, denda Rp100 juta, uang pengganti Rp442,72 juta serta uang rampasan Rp105,26 juta," kata Ronald.
Seksi Intelijen pada periode yang sama juga telah melakukan 11 kegiatan pengamanan terhadap bidang lain dan berbagai kegiatan lain yang berpotensi memunculkan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan.
Selanjutnya, penyuluhan hukum lewat program Jaksa Masuk Sekolah, kegiatan penerangan hukum melalui Jaksa Jaga Desa dan Jaksa Menyapa lewat siaran daring bersama BKAD,
CASN Kejaksaan, BPN, KPU, Bawaslu hingga panitia pemungutan suara.
Baca juga: Kejari bacakan tanggapan replik kasus suap pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi
Kontribusi jaksa pengacara negara turut diimplementasikan melalui dua kegiatan pakem yakni pengumpulan informasi tentang format dalam KTP khususnya kolom agama serta sosialisasi dan pengumpulan informasi tentang aliran penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, kegiatan pengamanan pembangunan strategis pada Revitalisasi Ruas Jalan Kalimalang dari batas Kota Bekasi sampai Karawang dan pembangunan Jembatan Sungai Citarum di Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong.
Bidang Intelijen juga menjalankan kegiatan posko pemilu antara lain pengamanan persiapan Pemilu 2024, tahapan Pemilu 2024 hingga tahapan Pilkada 2024. Melaksanakan pengawasan terhadap 989 tenaga kerja asing maupun warga negara asing yang merupakan keluarga dari TKA.
Pengamanan sumber daya organisasi dan penanganan perkara terhadap bidang pidana umum serta pidana khusus, penerimaan laporan pengaduan dan audiensi hingga aktif dalam Satgas Saber Pungli.
"Kami juga melakukan sosialisasi pencegahan pungli di sejumlah instansi seperti Kantor ATR/BPN, PDAM, Kantor Desa Sumber Jaya di Tambun Selatan, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, RSUD Cibitung serta Kantor Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa dengan sasaran pegawai dan perangkat kantor," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Samuel.
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi naik kelas dari tipe B jadi tipe A
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga meraih predikat kinerja terbaik dengan menyabet peringkat pertama bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan hasil penilaian Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tahun ini.
Bidang perdata dan tata usaha negara berhasil memulihkan keuangan negara dari berbagai institusi melalui kerja sama yang tertuang dalam surat kuasa khusus guna membantu pemerintah daerah, seperti melakukan penagihan terhadap objek berstatus tidak taat membayar pajak.
Total pemulihan keuangan negara melalui realisasi penerimaan PBB-P2 2023 mencapai Rp27,12 miliar, PBB-P2 2024 Rp17,45 miliar dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran 2024 Rp 967.188.800. Sehingga realisasi penerimaan daerah dari keseluruhan objek pajak tersebut mencapai Rp45,54 miliar.
Bidang ini juga menerima surat kuasa khusus dari Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang hingga berhasil melakukan penagihan senilai Rp11,06 miliar serta Rp484 juta dari nasabah BRI Cabang Cikarang dan Tambun.
Berikutnya, bantuan hukum penyelamatan keuangan negara secara litigasi sejumlah 40 surat kuasa khusus melalui permohonan konsinyasi terhadap kompensasi tanam tumbuh untuk penyediaan ruang bebas pada jalur SUTT 150 KV Muara Tawar Incomer.
Baca juga: Kejari Bekasi gelar sosialisasi pencegahan korupsi peringati Harkodia 2024
Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp3,24 miliar dari pendampingan hukum terhadap 53 kegiatan di RSUD Kabupaten Bekasi berupa pengadaan alat kesehatan MRI, pembangunan Sabtamovit Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta pembangunan pusat data milik Telkom TDE.
Selanjutnya, pembangunan Jembatan Layang Lemahabang dan pelebaran Ruas Jalan Kalimalang oleh Disperkimtan Kabupaten Bekasi serta pengadaan 21 motor dan 24 mobil puskesmas keliling di Dinas Kesehatan.
Termasuk bantuan status hukum sub terminal agribisnis STA Babelan di Dinas Pertanian, pembangunan jalan oleh Dinas Bina Marga, bantuan hukum PT PLN UIPJBB 3 serta 13 pelayanan hukum perdata dan tata usaha negara lain.
Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan melaksanakan pemusnahan barang bukti untuk 235 perkara, penyelesaian barang bukti dengan pengembalian kepada yang berhak untuk 338 perkara, 589 kegiatan pemeliharaan barang bukti serta lima kegiatan pengecekan dan pengamanan aset.
Sepanjang tahun ini bidang tersebut juga melaksanakan tiga kegiatan lelang dari 119 perkara dengan hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp378.139.681 dan Rp42.816.000 dari hasil uang rampasan.
Terakhir, Sub Bagian Pembinaan yang sukses meraih peringat kedua terbaik se-Jawa Barat dalam penilaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) periode Januari-November 2024 dengan nilai IKPA sebesar 98.
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi minta pemda bangun pusat rehabilitasi bagi pengguna narkoba
Capaian kinerja berdasarkan realisasi anggaran dilaksanakan dengan penyerapan 99,03 persen dari bidang pembinaan, 87,98 persen bidang intelijen, 87,42 persen pidana umum, 86,73 persen pidana khusus, 99,99 persen perdata dan tata usaha negara serta 98,29 persen pada bidang barang bukti.
Pagu anggaran tahun ini Rp14,48 miliar dengan realisasi Rp14,21 miliar atau mencapai 98,16 persen. Kemudian ada pemblokiran pagu Rp62,24 juta, realisasi PNBP Rp2,02 miliar dari target Rp2,2 miliar atau setara 89,42 persen.
Kejari Kabupaten Bekasi juga secara aktif melaksanakan tugas direktif Presiden Prabowo Subianto melalui Astacita bidang hukum mencakup pemberian makanan bergizi gratis, peningkatan kualitas pengelolaan arsip, pemakaian produk dalam negeri hingga aksi penghapusan kekerasan perempuan dan anak.
Menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum pada peringatan Hakordia, memantau pelaksanaan pemilihan umum, pemantauan harga sembako dan minyak goreng, pemberantasan mafia tanah hingga membantu upaya pengentasan kemiskinan melalui program rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Memantau penyaluran bantuan pangan dari Perum Bulog, kegiatan ketahanan pangan, pengamanan pembangunan strategis, percepatan penurunan stunting, pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik setempat, pengembangan produk UMKM, pengembalian aset daerah dan membantu meningkatkan pendapatan asli daerah.(KR-PRA).