Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, meringkus seorang selebgram berinisial S (19 tahun) lantaran mempromosikan situs judi daring di akun Instagramnya sejak April 2024.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers pada Senin, mengungkapkan S yang merupakan mahasiswi itu ditawari oleh seseorang untuk menjadi brand ambassador situs judi daring.
Bismo menyebut, tersangka mendapat bayaran sebesar Rp2.150.000 per dua bulan. Tersangka kemudian mengunggah link situs judi daring sebanyak dua kali sehari, akun Instagramnya @ccacyna_ dengan pengikut sebanyak 59 ribu.
Baca juga: Polresta Bogor tangkap dua pemuda admin medsos tawuran dan judi daring
Baca juga: Polresta Bogor kembali tangkap dua selebgram promosikan judi daring
“Tersangka mencantumkan link, ada promosinya, ada mengiklankannya dengan upaya mengajak seperti kata-kata ‘testi real, yang mau win buruan’,” ucap Bismo.
Sejak melancarkan aksinya, kata Bismo, tersangka sudah mendapatkan tiga kali bayaran dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran.
Bismo mengatakan, tersangka menggunakan uang tersebut untuk membayar kos dan kebutuhan sehari-hari. Di mana tersangka juga bekerja di salah satu supermarket di Kota Bogor.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan, tersangka dihubungi seseorang yang merekrut-nya melalui pesan di Instagram.
Baca juga: Polresta Bogor tangkap perekrut selebgram promosikan judi online
“Saat ini website terkait sudah kita komunikasikan ke Kemenkominfo untuk diblokir. Namun servernya kami masih dalami apakah ada di dalam atau di luar negeri,” kata Aji.
S dijerat Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara.