Kabupaten Bogor (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menekankan soal larangan berkampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin di Cibinong, Minggu, mengatakan penekanan ini menyusul adanya dugaan salah satu calon wakil bupati melakukan kampanye di dua lokasi terlarang tersebut.
Burhanudin mengingatkan semua pasangan calon, tim kampanye, serta relawan untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku.
"Salah satu aturan yang harus ditaati dalam kampanye adalah larangan menggunakan tempat ibadah dan lembaga pendidikan," kata Burhanudin.
Baca juga: Bawaslu Bogor telusuri dugaan pelanggaran kampanye Cawabup Jaro Ade
Ia menjelaskan larangan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak. Pada Pasal 57 ayat (1) huruf (i), disebutkan bahwa tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh digunakan untuk kampanye.
Namun, Burhanudin menjelaskan ada pengecualian untuk perguruan tinggi, meskipun tetap harus memenuhi syarat yang ketat. Kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan asalkan tidak mengganggu fungsi dan peruntukan lembaga, tidak melibatkan anak-anak, serta mendapatkan izin dari pihak pengelola.
"Kampanye di perguruan tinggi harus dilakukan tanpa atribut politik, hanya boleh melibatkan civitas akademika, dan harus dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu," jelas Burhanudin.
Ia juga menekankan bahwa tempat pendidikan lain, baik formal maupun nonformal, tidak boleh digunakan sebagai lokasi kampanye dalam bentuk apa pun.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bogor ingatkan paslon kampanye sesuai aturan
"Oleh karena itu, Bawaslu mengimbau semua pasangan calon, tim kampanye, dan relawan untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah maupun lembaga pendidikan," lanjutnya.
Bawaslu akan memberikan sanksi tegas kepada peserta pilkada yang melanggar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 72 ayat (2), sanksi yang bisa diberikan berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye.
Selain itu, jika kampanye di tempat ibadah atau pendidikan menimbulkan gangguan keamanan, Bawaslu dapat menghentikan seluruh kegiatan kampanye di wilayah tersebut.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bogor nyatakan 10 PPK langgar etik pada Pemilu 2024
Bahkan, menurut Pasal 187 ayat (3), pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana. Pelaku yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang bisa dijatuhi hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
Ia berharap langkah-langkah preventif ini dapat menjaga integritas pemilu dan mendorong pelaksanaan kampanye yang sesuai aturan, demi terciptanya proses demokrasi yang sehat di Kabupaten Bogor.
Bawaslu Bogor tekankan soal larangan kampanye di tempat ibadah-pendidikan
Minggu, 6 Oktober 2024 21:25 WIB