Bekasi, 4/8 (Antara) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II melakukan pemantauan penyanderaan (gijzeling) terhadap lima penunggak pajak di wilayah hukum setempat senilai total Rp29,9 miliar.
"Lima perusahaan itu rinciannya dua di Kabupaten Bekasi, dua di Karawang, dan satu di Kota Cirebon," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat pada Kanwil DJP Jawa Barat II Adilega Tanius di Bekasi, Jumat.
Adilega mengatakan hingga Juli 2017 tercatat ada 21 penanggung pajak dengan nilai Rp97,8 miliar, sebanyak 16 perusahaan di antaranya telah melunasi tunggakan pajaknya dengan nilai Rp67,9 miliar.
"Dengan demikian, masih tersisa lima penanggung pajak yang masih dalam proses pemantauan gijzeling dengan nilai Rp29,9 miliar," katanya.
Dia mengatakan, peringatan kepada para penunggak pajak yang saat ini dalam pantauan proses gizjeling untuk segera memenuhi kewajibannya telah disampaikan agar petugas tidak perlu melakukan penyanderaan terhadap pihak yang bersangkutan.
"Pajak yang dibayarkan ini untuk pembangunan negara dan nantinya dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya bakal terus menagih penunggak pajak untuk memenuhi kewajibannya melalui mekanisme yang berlaku, yakni penerbitan surat teguran (ST), surat paksa (SP), surat perintah melakukan penyitaan (SPMP), pemblokiran rekening hingga pencekalan yang bersangkutan ke luar negeri.
Apabila tidak ada iktikad baik dari penunggak pajak maka lembaganya bakal melakukan upaya penegakan hukum (law enforcement) berupa penyanderaan terhadap penunggak pajak.
Dia mengungkapkan, kasus penyanderaan saat ini telah dilakukan kepada direktur utama PT CTM berinisial TND dan SNS selaku komisaris karena menunggak pajak sebesar Rp1,9 miliar.
"Usulan penyanderaan ini sudah memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa," katanya.
Lima Penunggak Pajak Jabar Dalam Pemantauan "Gijzeling"
Jumat, 4 Agustus 2017 18:09 WIB
Lima perusahaan itu rinciannya dua di Kabupaten Bekasi, dua di Karawang, dan satu di Kota Cirebon.