Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh kembali perpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta denda hingga 15 Januari 2025, sedangkan untuk pajak progresif hingga 31 Desember 2025.
"Atas aspirasi masyarakat, program pemutihan pajak tersebut kita perpanjang kembali," kata Penjabat Gubernur Aceh Safrizal ZA di Banda Aceh, Kamis, meninjau pelayanan di Kantor Samsat Banda Aceh.
Ia melihat masyarakat antusias membayar pajak kendaraan selama program pemutihan ini.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh memberlakukan program pemutihan denda PKB dan pajak progresif sejak awal 2024 dan untuk pemutihan PKB dan BBNKB kedua sejak 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.
Baca juga: Aceh alami sebanyak 1.112 gempa bumi selama 2024
Baca juga: Longsor, jalur Gayo Lues-Abdya terputus