Sukabumi (Antara Megapolitan) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyebutkan pemberi maupun penerima uang dari kasus politik uang bisa dipidanakan dengan ancaman penjara dan denda yang cukup berat.
"Sudah banyak kasus politik uang yang pemberi dan penerimanya dijatuhi hukuman," kata Ketua Bawaslu Jabar Hermanus Koto di Sukabumi, Jumat.
Sanksinya yakni ancaman kurungan tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.
Karena itu, siapapun tidak perlu coba-coba untuk melakukan politik uang atau lebih dikenal money politic.
Selain itu, ia pun mengimbau warga Jabar khususnya yang bermukim di kota/kabupaten yang akan melakukan pilkada agar ikut proaktif melaporkan kasus politik uang yang terjadi di daerahnya masing-masing.
Pihaknya sangat terbuka dengan setiap laporan sekecil apapun pelanggaran pemilu asalkan disertai bukti dan jelas nama serta alamat pelapornya.
Ia pun akan menjamin keselamatan pelapor agar pilkada baik Jabar maupun kota/kabupaten menghasilkan kepala daerah yang berkualitas yang tidak menghalalkan segala cara untuk merebut jabatan.
"Untuk penanganan setiap laporan paling lama lima hari, sehingga di hari keenamnya sudah ada hasilnya dan sanksipun dijatuhkan," tambahnya.
Di sisi lain, Hermanus mengatakan Bawaslu bisa melakukan penyitaan barang bukti tanpa harus melalui pihak pengadilan. Sehingga apapun yang dibutuhkan untuk melengkapi penyelidikan/penyidikan kasus di pilkada bisa dilakukan oleh petugasnya karena sudah dijamin dalam undang-undang dan aturan.
Awas! Pemberi Dan Penerima Politik Uang Bisa Dipidanakan
Sabtu, 22 Juli 2017 10:01 WIB
Sudah banyak kasus politik uang yang pemberi dan penerimanya dijatuhi hukuman.