Surabaya (ANTARA) - Universitas Airlangga (Unair) Surabaya memberikan penjelasan terkait alasan pemberhentian Prof. Dr. dr. Budi Santoso, Sp.OG.(K) dari jabatan dekan fakultas kedokteran.
Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Unair Martha Kurnia Kusumawardani dalam keterangan tertulis di Surabaya, Kamis membenarkan beredarnya pemberitaan tentang pemberhentian Dekan FK Unair di beberapa media sosial.
"Alasan atau pertimbangan pimpinan Universitas Airlangga terkait pemberhentian ini adalah merupakan kebijakan internal untuk menerapkan tata kelola yang lebih baik guna penguatan kelembagaan khususnya di lingkungan FK Unair," katanya.
Unair, kata dia, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Prof. Dr. dr. Budi Santoso, Sp.OG.(K) atas pengabdiannya selama menjadi dekan.
"Kami menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Prof. Dr. dr. Budi Santoso Sp.OG.(K) atas semua pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," katanya.
Baca juga: 506 mahasiswa FK Unair diterjunkan atasi stunting ke 153 kelurahan Kota Surabaya
Martha berharap Unair khususnya FK Unair terus menjadi fakultas kedokteran yang mampu memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara Indonesia.
Kabar tersebut berawal dari pernyataan Prof. Budi Santoso yang beredar di WhatsApp Group (WAG) Dosen FK Unair pada Rabu (3/7).
Dalam pernyataannya, Budi Santoso berpamitan kepada sekitar 300an member di grup tersebut, usai menerima keputusan Rektorat Unair yang memberhentikan dirinya dari jabatan Dekan FK Unair.
"Per hari ini saya diberhentikan sebagai Dekan FK Unair. Saya menerima dengan lapang dada dan ikhlas. Mohon maaf selama saya memimpin FK Unair ada salah dan khilaf, mari terus kita perjuangkan FK Unair tercinta untuk terus maju dan berkembang," demikian petikan pernyataan Budi Santoso dalam WAG tersebut.
Ini alasan Unair lakukan pemberhentian dekan fakultas kedokteran
Kamis, 4 Juli 2024 8:45 WIB
Alasan atau pertimbangan pimpinan Universitas Airlangga terkait pemberhentian ini adalah merupakan kebijakan internal untuk menerapkan tata kelola yang lebih baik guna penguatan kelembagaan khususnya di lingkungan FK Unair.