Surabaya (ANTARA) - Ahli hukum tata negara Universitas Airlangga Surabaya Dr. Radian Salman mengatakan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus diarahkan pada penguatan penegakan hukum yang dapat mewujudkan kebenaran materiil dan formil untuk mewujudkan keadilan.
"Harus ada prinsip keseimbangan dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system)," kata Radian di Surabaya, Selasa.
Ia menjelaskan diferensiasi fungsional menekankan pemisahan yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas penuntutan oleh kejaksaan. Hal ini bertujuan mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di satu lembaga.
"Ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007," katanya.
Radian menuturkan jika RUU KUHAP Pasal 111 ayat 2, Pasal 12 ayat 11, Pasal 6 hingga Pasal 30 b disahkan maka akan terjadi tumpang tindih kewenangan. Ini tentu berpotensi tidak adanya batasan yang jelas antara jaksa dan polisi.
