Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menilai kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebesar 100 persen berpotensi menambah cadangan devisa hingga 80 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.279 triliun (kurs: Rp16.220 per dolar AS).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir untuk menyimpan dana DHE SDA di perbankan dalam negeri.
"Tahun ini terjadi pelemahan harga komoditas commodity prices sehingga dolar AS disesuaikan menjadi 80 miliar," kata Airlangga.
Dalam PP tersebut, pemerintah menetapkan bahwa eksportir pada semua sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan harus menempatkan 100 persen.
Pemerintah mewajibkan perusahaan eksportir menyetorkan DHE SDA 100 persen ke dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan pada rekening khusus (reksus) di perbankan nasional.
Sementara itu, untuk regulasi migas tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan kebijakan DHE SDA 100 persen dilaksanakan dalam rangka memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor negara.
Pemerintah ingin agar manfaat devisa hasil ekspor dapat dioptimalkan guna mendorong perekonomian nasional.
Airlangga menyampaikan bahwa kebijakan DHE SDA 100 persen ini diterapkan dalam rangka memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor Tanah Air. Pemerintah ingin agar manfaat devisa hasil ekspor dapat dioptimalkan untuk mendorong ekonomi nasional.
Baca juga: Kebijakan devisa hasil ekspor juga diterapkan Malaysia, Thailand, dan Vietnam
Baca juga: Presiden: Eksportir wajib simpan dana devisa hasil ekspor di bank dalam negeri