Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam di bank-bank dalam negeri.
Presiden, saat menyampaikan hasil Rapat Kabinet Terbatas di Jakarta, Senin, menjelaskan sebelumnya banyak dana devisa hasil ekspor yang disimpan di bank-bank luar negeri, sehingga manfaatnya terhadap pembangunan dalam negeri menjadi kurang optimal.
"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari perolehan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025," kata Presiden.
Inti kebijakan terbaru tersebut yaitu kewajiban menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam sebesar 100 persen dalam jangka waktu 12 bulan sejak penempatan di dalam bank nasional.
"Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023," kata Presiden.
Prabowo memperkirakan devisa hasil ekspor yang bakal tersimpan di bank-bank dalam negeri dapat bertambah 80 miliar dolar AS pada 2025, bahkan dapat mencapai lebih dari 100 miliar dolar AS jika uang itu disimpan selama 12 bulan terhitung sejak PP Nomor 8/2025 efektif berlaku pada 1 Maret 2025.
Presiden menyebut pemerintah tetap mengizinkan eksportir menggunakan devisa hasil ekspor sumber daya alam yang ditempatkan dalam rekening khusus itu untuk beberapa keperluan, yaitu penukaran ke rupiah di bank yang sama, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak penerimaan negara bukan pajak dan kewajiban lainnya kepada pemerintah, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.
Baca juga: Presiden: Peluncuran BPI Danantara pada 24 Februari 2025