Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan sebanyak 4.090 tempat pemungutan suara yang tersebar pada 23 kecamatan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
"Jumlah TPS (tempat pemungutan suara) untuk Pilkada 2024 ada 4.090 titik, berkurang hingga 50 persen lebih jika dibandingkan pemilu presiden dan legislatif lalu yang mencapai 8.417 TPS," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di Cikarang, Senin.
Ia menjelaskan penentuan jumlah TPS Pilkada Serentak 2024 mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pilkada 2024 Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi targetkan tingkat partisipasi pemilih pilkada 85 persen
Regulasi itu antara lain mengatur jumlah maksimal pemilih di setiap TPS pada Pilkada 2024 sebanyak 600 orang yang telah masuk daftar pemilih tetap (DPT).
"Kalau saat Pilpres dan Pileg kemarin setiap TPS maksimal ada 300 orang pemilih yang sudah terdaftar sebagai DPT," katanya.
Berdasarkan ketentuan itu, KPU Kabupaten Bekasi kemudian melakukan pemetaan dengan mengacu Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 yang menginstruksikan agar pemetaan dilaksanakan dengan memaksimalkan jumlah pemilih sebanyak 600 orang per TPS.
Baca juga: KPU RI apresiasi dukungan penuh Pemkab Bekasi untuk Pilkada 2024
Penentuan jumlah TPS Pilkada 2024 juga mempertimbangkan DPT yang disandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri. Hasilnya, terdapat penambahan jumlah pemilih dari sebelumnya pada DPT Pemilu 2024 sebanyak 2.209.000 menjadi 2.258.378 orang.
Jumlah pemilih Pilkada 2024 itu terdiri atas 1.127.407 orang laki-laki dan 1.130.971 orang perempuan yang tersebar di 187 desa dan kelurahan pada 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.
"Hasil tersebut sudah kami plenokan serta koordinasikan ke seluruh jajaran penyelenggara pemilu hingga tingkat paling bawah, dari KPU sampai PPS," katanya.
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi kenalkan Lupus dan Lusia sebagai maskot Pilkada 2024
Ali Rido menekankan kepada petugas di setiap TPS Pilkada 2024 untuk meningkatkan pelayanan kepada pemilih, meskipun ada penambahan jumlah pada setiap lokasi pemungutan suara.
"Pelayanan tidak boleh menurun gara-gara jumlah pemilih yang bertambah, justru petugas harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia seiring penambahan jumlah pemilih agar pelayanan yang diberikan dapat lebih maksimal," katanya.
KPU Kabupaten Bekasi tetapkan sebanyak 4.090 TPS untuk Pilkada 2024
Selasa, 11 Juni 2024 6:22 WIB
Jumlah TPS (tempat pemungutan suara) untuk Pilkada 2024 ada 4.090 titik, berkurang hingga 50 persen lebih jika dibandingkan pemilu presiden dan legislatif lalu yang mencapai 8.417 TPS.