Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2023 berdasar laporan hasil pemeriksaan BPK RI.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengapresiasi kinerja segenap jajaran perangkat daerah maupun legislatif sehingga mampu kembali meraih opini WTP meski masih ada sejumlah catatan rekomendasi dari BPK RI.
"Alhamdulillah kita menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK dan bersyukur mendapat perhatian opini WTP. Ini semua berkat kerja sama dan kerja keras DPRD dan jajaran perangkat daerah kita," kata Dani Ramdan di Cikarang, Jumat.
Baca juga: Pemkab Bekasi pertahankan opini WTP enam kali berturut-turut
Ia menyatakan beberapa catatan rekomendasi yang diterima akan segera ditindaklanjuti agar dapat menyempurnakan laporan keuangan daerah sekaligus memperbaiki kinerja anggaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Segera kita perbaiki sebagai bentuk pertanggungjawaban laporan keuangan pemerintah daerah. Ini dalam rangka perbaikan kinerja anggaran," katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah mengatakan predikat opini WTP ini merupakan hasil dedikasi segenap jajaran terkait yang terus berupaya memajukan daerah melalui kinerja pengelolaan keuangan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Pemkab Bekasi raih WTP lima kali berturut-turut
"Saya sangat senang dengan keberhasilan ini, menunjukkan bahwa kolaborasi kami selama ini cukup berhasil. Kami didedikasikan pencapaian ini untuk masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat Sudarminto Eko Putra menjelaskan predikat opini WTP Pemerintah Kabupaten Bekasi didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas kinerja laporan keuangan berikut implementasi terhadap rencana aksi yang telah dijalankan.
Pihaknya memberikan sejumlah catatan rekomendasi dari hasil pemeriksaan tersebut yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah setempat dalam batas kurun waktu yang telah ditentukan sesuai amanah undang-undang.
Baca juga: Bekasi raih opini WTP empat kali berturut-turut
"Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK. Jawaban atas rekomendasi tersebut diserahkan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," kata dia.