Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi meringkus pasangan suami istri atau pasutri yakni Alwi Alatas dan Holisoh Nurul Huda (HNH) atas dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan pendidikan mencapai Rp710 juta lebih.
"Tersangka AA sebelum terjerat kasus ini merupakan kepala sekolah di SDIT Atssurayya sedangkan istrinya HNH menjabat bendahara sekolah yang sama," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Rabu.
Dia menjelaskan kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang dibuat oleh kuasa yayasan atas nama Taqiudin pada 23 Agustus 2023. Laporan tersebut didasarkan temuan kejanggalan laporan keuangan sekolah selama beberapa tahun.
Audit menyeluruh terhadap laporan keuangan tahun 2019-2022 itu setelah ada bendahara baru pengganti istri tersangka yang masih menerima pembayaran uang sekolah dari wali murid tanpa ada kejelasan pelaporan kepada yayasan.
"Dari hasil audit internal yang dilakukan pihak Yayasan Daarun Nadwah Cikarang, ditemukan adanya laporan fiktif, duplikasi pembayaran listrik dan internet serta mark up penerimaan uang SPP," katanya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan perkara dimaksud hingga turut menemukan dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah yang diterima sejak tahun 2014.
"Tersangka Alwi Alatas diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana BOS dan keuangan sekolah lainnya," katanya.
Dalam tahap penyelidikan ini, petugas menemukan total kerugian awal senilai Rp651 juta dan bertambah menjadi Rp710 juta dengan motif utama perbuatan kedua tersangka yakni alasan kebutuhan ekonomi.
"Tersangka Alwi Alatas telah resmi ditahan sedangkan Holisoh Nurul Huda tidak dilakukan penahanan namun tetap berstatus sebagai tersangka," katanya.
Mustofa memastikan akan mempercepat proses pemberkasan perkara sesuai proses hukum yang tegas sekaligus mendalami kemungkinan terdapat aliran dana kepada pihak lain.
"Tersangka disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun," kata dia.