Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi meringkus empat pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam kurun sebulan terakhir.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Tim Satuan Narkoba Polres setempat.
"Mereka berhasil menangkap empat tersangka berinisial D (32), TAW (32), FA (29) dan AF (22) di beberapa lokasi berbeda," katanya di Cikarang, Jumat.
Ia mengatakan pengungkapan kasus pertama terjadi pada pekan ketiga September 2024 di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi yang melibatkan dua pelaku berinisial D Dan TAW.
Baca juga: Polres Bekasi amankan pengedar 500 ekstasi jaringan internasional
Baca juga: Dua pengedar sabu di Bekasi terancam hukuman mati
Saat itu petugas kepolisian curiga atas gerak-gerik kedua pelaku yang membawa tas hitam dengan posisi tergantung di sepeda motor yang mereka kendarai. Setelah dilakukan penindakan, petugas berhasil menyita 4.223 gram sabu dari tas yang mereka bawa.
Selanjutnya pada Rabu (2/10) petugas kembali menangkap dua orang pelaku berinisial AF dan FA di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dengan barang bukti 3.550,15 gram ganja dan 193 gram sabu.
Menurut dia, kedua pengungkapan ini menambah total barang bukti yang disita menjadi 4.570,5 gram sabu dan 3.550,15 gram ganja.
Twedi mengatakan keberhasilan petugas mengungkap kasus peredaran narkoba ini telah mampu menyelamatkan 21.832 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Dan jika diakumulasikan, barang bukti yang berhasil kami sita setara dengan Rp4,7 miliar.
Baca juga: Lima pengedar Narkoba di Bekasi diringkus polisi dalam lima hari
Menurut dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara empat hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda minimal Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Bekasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba," kata dia.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Tim Satuan Narkoba Polres setempat.
"Mereka berhasil menangkap empat tersangka berinisial D (32), TAW (32), FA (29) dan AF (22) di beberapa lokasi berbeda," katanya di Cikarang, Jumat.
Ia mengatakan pengungkapan kasus pertama terjadi pada pekan ketiga September 2024 di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi yang melibatkan dua pelaku berinisial D Dan TAW.
Baca juga: Polres Bekasi amankan pengedar 500 ekstasi jaringan internasional
Baca juga: Dua pengedar sabu di Bekasi terancam hukuman mati
Saat itu petugas kepolisian curiga atas gerak-gerik kedua pelaku yang membawa tas hitam dengan posisi tergantung di sepeda motor yang mereka kendarai. Setelah dilakukan penindakan, petugas berhasil menyita 4.223 gram sabu dari tas yang mereka bawa.
Selanjutnya pada Rabu (2/10) petugas kembali menangkap dua orang pelaku berinisial AF dan FA di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dengan barang bukti 3.550,15 gram ganja dan 193 gram sabu.
Menurut dia, kedua pengungkapan ini menambah total barang bukti yang disita menjadi 4.570,5 gram sabu dan 3.550,15 gram ganja.
Twedi mengatakan keberhasilan petugas mengungkap kasus peredaran narkoba ini telah mampu menyelamatkan 21.832 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Dan jika diakumulasikan, barang bukti yang berhasil kami sita setara dengan Rp4,7 miliar.
Baca juga: Lima pengedar Narkoba di Bekasi diringkus polisi dalam lima hari
Menurut dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara empat hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda minimal Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Bekasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba," kata dia.