Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melakukan penataan parkir di badan-badan jalan di daerah itu untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari Retribusi Parkir.
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Coki Irsanja Herza Rambe di Kota Bogor, Minggu, menyampaikan ada beberapa atensi lokasi parkir di wilayahnya yakni di sekitar lokasi wisata Situ Gede, sekitar Rumah Sakit Melania, dan sekitar Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Sedangkan lokasi parkir lainnya yang tidak sesuai peruntukannya ditertibkan baik dari Seksie Perpakiran sendiri maupun oleh Tim Tangkas Kota Bogor,” kata Coki.
Baca juga: Dishub Kota Bogor siap lepas parkir di pinggir jalan beralih ke dalam pasar
Baca juga: Pemkot Bogor optimalkan pengelolaan parkir jalanan untuk tingkatkan PAD
Ia menyebutkan saat ini Dishub sedang menggali potensi parkir di sejumlah titik di Kota Bogor. Hal ini pun masuk dalam rencana Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Beberapa titik yang saat ini telah menjadi titik parkir resmi dari Dishub Kota Bogor ialah Jalan Dewi Sartika di sekitar Alun-Alun, dan Jalan Suryakencana.
Oleh karenanya, kata Coki, apabila dilakukan penataan parkir resmi termasuk pada juru parkirnya, maka PAD Kota Bogor bisa bertambah dari retribusi parkir.
“Kalau kita bisa menatanya, petugas juga resmi, kita bisa masuk target ditarif berapa per hari dengan memberi karcis misalnya. Jadi masyarakat lebih percaya dan ikut membantu pemerintah daerah membangun dengan membayar parkir,” jelasnya.
Baca juga: Awas! parkir sembarangan di kawasan SSA Kota Bogor akan kena sanksi
Selama ini, kata Coki, adanya parkir liar di badan jalan tidak hanya menyebabkan kemacetan. Namun juga potensi kehilangan PAD dari retribusi parkir, karena uang parkir yang dibayarkan kepada juru parkir tidak jelas alurnya ke mana.
Sehingga, lanjut dia, Dishub terus berupaya melakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat untuk parkir di tempat resmi. Dengan kondisi kendaraan lebih terjamin dan terjaga.
"Kami juga menyampaikan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya dengan parkir sembarangan, yang tidak sesuai tempatnya sedangkan petugasnya tidak jelas,” ucap Coki.