Kota Bogor (ANTARA) - DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, menyetujui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kepada Perumda Tirta Pakuan sebesar Rp180,9 miliar.
PMP ini disetujui lewat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tirta Pakuan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Juru bicara tim Pansus Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tirta Pakuan Safrudin Bima, di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, menyampaikan PMP yang diserahkan terdiri dari Rp133 miliar dalam bentuk uang dan Rp47,8 miliar berupa modal atas barang milik daerah.
Sebagaimana yang telah dituangkan di dalam raperda, Safrudin menyebutkan bahwa penyertaan modal akan diberikan secara bertahap sampai tahun 2027.
Ia menyebut, hal itu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan rincian tahun anggaran 2025 sebesar Rp35,2 miliar, tahun 2026 sebesar Rp16,5 miliar dan tahun 2027 sebesar Rp81,3 miliar
“Kami berharap dengan adanya penyertaan modal ini, hasil dan manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Kota Bogor baik sekarang maupun di masa yang akan datang,” kata Safrudin.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menilai, penyertaan modal sebesar Rp180,9 miliar ini memiliki tujuan yang sudah sesuai dengan rencana bisnis Perumda Tirta Pakuan, yakni untuk peningkatan debit air yang terdistribusi dengan baik kepada pelanggan, menambah jumlah pelanggan, dan menambah laba perusahaan.
“Diharapkan secepatnya dapat terpenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan air bersih dan dapat memenuhi standar pelayanan minimal kepada pelanggan juga menambah cakupan pelanggan dengan jaringan pipa yang terus ditambah dan terakhir tentunya sesuai dengan target kita, yaitu meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD),” katanya pula.