Jakarta (ANTARA) - Presiden Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian dan Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api Edi Suryanto menilai pembentukan holding BUMN di sektor perkeretaapian bisa semakin memperkuat serta mempertegas fungsi dan peran operator dan regulator di sektor perkeretaapian dalam negeri.
Edi mengatakan, setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menggantikan UU No 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian, sektor ini maju pesat seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap sektor perkeretaapian.
"Banyak karya bagi perkeretaapian, khususnya untuk pembangunan prasarana rel, persinyalan, terowongan, jembatan dan jaringan listrik atas KRL. Sektor ini maju pesat seiring perhatian pemerintah di sektor perkeretaapian," ujar Edi di Jakarta, Selasa.
Pembentukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan sebagai pembuat kebijakan yang diatur dalam UU 23/2007, pemerintah memperjelas peran dan fungsinya sebagai regulator yang membuat kebijakan serta pelaksana pembangunan prasarana. Dalam UU No 23/2007 juga diatur mengenai perawatan jalan, karena prasarana jalan rel, persinyalan dan lainnya merupakan aset dan milik pemerintah yang kemudian diserahkan kepada operator untuk dirawat.
Kinerja PT KAI sebagai operator saat ini berada pada masa terbaik sejak dirintis pada awal perubahan status Perum menjadi Persero hingga era transformasi semasa Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. PT KAI dalam kondisi yang siap meningkatkan kemajuan dan pelayanan pada masyarakat.
PT KAI juga sudah menjalankan fungsinya dengan baik untuk melayani masyarakat dan negara dengan rekor mengangkut 421,7 juta penumpang dan 63 juta ton barang sejauh ini. Kereta api berperan cukup signifikan dalam mendukung kelancaran lalu lintas nasional dan menjadi solusi sistem logistik nasional yang efisien.
KAI sebagai holding, dinilainya ke depan bisa membawahi berbagai fungsi, mulai dari pengelola sarana, prasarana dan aset ROW (right of way). Terkait dengan hal ini, lanjut Edi, perlu dikaji pembentukan Badan Usaha Perawatan Sarana, Badan Usaha Perawatan Prasarana, dan Badan Usaha Perawatan untuk Aset ROW eksisting, yang nantinya semua dalam satu naungan holding BUMN perkeretaapian.