Syarat calon penerima penghargaan Kalpataru adalah warga negara Indonesia dan diusulkan oleh pihak lain, saat diusulkan tidak berstatus tersangka dan proses hukum (terlampir SKCK), dan telah berkiprah minimal lima tahun secara berkelanjutan.
Baca juga: Dani Arwanto, Kalpataru perintis lingkungan 2023 dari Tugu Utara Jakut
Syarat khusus calon penerima kategori penyelamat lingkungan minimal terdiri atas tiga orang dan berdomisili di tempat yang sama.
KLHK membuka empat kategori untuk penerima penghargaan Kalpataru, yakni perintis lingkungan (individu, bukan PNS/ASN/pejabat), pengabdi lingkungan (individu petugas lapangan/PNS/ASN), penyelamat lingkungan (kelompok/lembaga/komunitas), dan pembina lingkungan (individu/tokoh masyarakat, bukan pejabat pemerintah).
Pengisian formulir usulan calon penerima Kalpataru tahun 2024 melalui laman bit.ly/kalpataru2024 dengan batas waktu penyampaian dokumen usulan pada 20 Februari 2024.
Penghargaan Kalpataru adalah penghargaan tertinggi di bidang lingkungan hidup yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada individu atau kelompok yang telah berkontribusi secara signifikan dalam merintis, mengabdi, menyelamatkan, dan membina perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Baca juga: Pemkab Bogor bangga hutan organik Megamendung masuk nominasi Kalpataru
Penghargaan yang dicetuskan oleh Emil Salim itu diberikan sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas upaya dan kontribusi yang dilakukan oleh para penerima.
Pada 2023, KLHK memberikan penghargaan Kalpataru kepada 10 individu dan satu kelompok pejuang lingkungan.
Salah satu tokoh yang mendapatkan penghargaan Kalpataru tahun 2023 adalah Muhammad Ikhwan asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Dia menyelamat karst di kawasan Rammang-rammang seluas 356 hektare dari eksploitasi kegiatan tambang melalui advokasi sejak tahun 2007.