Karawang (ANTARA) - Pelaksanaan pemilihan umum yang juga dikenal dengan sebutan pesta demokrasi makin dekat. Jika dihitung di kalender tinggal menyisakan 38 hari menuju hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Dua lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jauh hari telah melakukan beragam persiapan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pembentukan badan adhoc di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, persiapan logistik, dan lain-lain.
Kini, masing-masing lembaga penyelenggara pemilu tersebut tengah menjalankan prosesi pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu di tempat pemungutan suara (TPS).
KPU tengah sibuk menyiapkan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan Bawaslu juga sedang berjibaku melakukan perekrutan pengawas tempat pemungutan suara atau PTPS.
Pembentukan dua badan adhoc ini, yakni KPPS dan PTPS, harus dilakukan karena hal itu adalah perintah dari Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam ketentuan perundangan-undangan, KPU membentuk KPPS melalui panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan. Sementara Bawaslu melakukan perekrutan PTPS melalui panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kecamatan.
Keberadaan KPPS dan PTPS ini penting karena kesuksesan pelaksanaan pemungutan suara bergantung dengan situasi dan kondisi di TPS. Jadi bisa dikatakan KPPS dan PTPS ini merupakan garda terdepan dalam mewujudkan pemilu berkualitas.
KPPS, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bertugas melakukan pemungutan suara pada Pemilu 2024. KPPS ini terdiri atas tujuh anggota yang berasal dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan KPU. Satu orang anggota KPPS tersebut merangkap sebagai ketua.
Di antara tugas dan wewenangnya ialah menjalankan setiap prosesi pemungutan suara pada pemilu, mulai dari mengumumkan daftar pemilih tetap di setiap TPS, memimpin berjalannya proses pemungutan suara, mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, hingga mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
Selain itu, KPPS juga wajib menindaklanjuti dengan segera setiap temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada saat hari pemungutan suara.
Sementara PTPS atau pengawas TPS ialah petugas yang melakukan pengawasan di TPS. Sesuai dengan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, tugas dan wewenang PTPS ialah mencegah dugaan pelanggaran pemilu dengan memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.
Selain itu juga melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan suara dengan mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara, melakukan pengawasan pergerakan hasil perhitungan suara dengan memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara, serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.
Hal lainnya, PTPS Pemilu 2024 berwenang menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran jika ada dugaan pelanggaran, menerima berita acara pemungutan suara dengan menerima dokumen resmi terkait hasil pemungutan suara, dan lain-lain.
Dilihat dari kewajiban dan tugasnya, KPPS dan PTPS berperan penting dalam proses pemungutan suara pada Pemilu 2024. Keberadaan dua badan adhoc penyelenggara pemilu ini juga penting dalam menentukan kelancaran proses demokrasi.
Bisa dikatakan lancar dan tidaknya, serta berkualitas atau tidaknya pemilu yang akan digelar tahun ini, bisa terlihat dari proses pemungutan suara yang digawangi oleh KPPS dan PTPS.
Pemilu berkualitas artinya pemilu yang melibatkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mencapai pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Lalu bisakah pemilu berlangsung dengan asas yang tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum?
Di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, KPU setempat membutuhkan 48.230 orang untuk bertugas sebagai KPPS pada Pemilu 2024.
Sebanyak 48.230 petugas KPPS itu akan bekerja di 6.890 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 309 desa/kelurahan di Karawang.
Dalam prosesnya sempat isu plottingan dalam perekrutan anggota KPPS di Karawang.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Karawang Ikmal Maulana menegaskan bahwa peran RT/RW dalam melakukan perekrutan anggota KPPS untuk pemilu bukan menjadi acuan putusan dalam penetapan KPPS terpilih.
Penentuan anggota KPPS oleh PPS tetap melalui tahapan perekrutan.
Perekrutan anggota KPPS telah dibuka pada 11--20 Desember 2023, disusul penelitian administrasi pada 11-22 Desember 2023, dan tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS digelar pada 29-30 Desember 2023.
Proses perekrutan memang menjadi tugas PPS di masing-masing desa/kelurahan. Jadi, atas nama KPU Karawang, proses perekrutan itu sepenuhnya diberikan wewenang kepada PPS.
Ikmal menyampaikan perekrutan anggota KPPS pada Pemilu 2024 harus dilakukan secara terbuka. Artinya, penentuan anggota KPPS dalam proses rekrutmen oleh PPS harus mengikuti tahapan yang telah ditentukan.
Mengenai keterlibatan ketua RT/RW, disebutkan bahwa hal tersebut sifatnya hanya koordinasi dalam hal sosialisasi perekrutan anggota KPPS. Jadi, kaitan keterlibatan RT/RW itu untuk sekadar koordinasi sosialisasi, bukan menjadi acuan putusan dalam menetapkan KPPS terpilih.
"Perekrutan KPPS dilakukan secara terbuka, tidak ada keharusan rekomendasi dari RT/RW dalam proses seleksi," katanya.
Mengenai kabar adanya plotting KPPS dari RT/RW dan PPS dalam proses perekrutan, KPU Karawang menegaskan hal terpenting ialah semua proses seleksi harus sesuai dengan ketentuan tahapan dengan memperhatikan kapasitas dan kemampuan calon KPPS.
Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi menyampaikan agar perekrutan anggota KPPS di daerah itu dilakukan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
Perekrutan anggota KPPS untuk pemilu harus dilakukan secara terbuka, bukan atas rekomendasi atau keterlibatan ketua RT/RW.
Pihaknya menerima pengaduan bahwa perekrutan anggota KPPS di beberapa wilayah Karawang dikoordinasi oleh ketua RT/RW. Bahkan belum ada pengumuman hasil perekrutan, sudah ditentukan KPPS-nya.
Perekrutan anggota KPPS diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam ketentuan tersebut, tepatnya pada 0asal 35 dalam PKPU tersebut bahwa syarat untuk menjadi anggota KPPS adalah warga negara Indonesia sehingga perekrutan itu harus dilakukan secara terbuka, bukan untuk kalangan tertentu. Apalagi sampai harus ada rekomendasi dari ketua RT/RW.
Sesuai dengan ketentuan itu, maka semua warga negara Indonesia berhak mendaftar dan dapat menjadi anggota KPPS tanpa harus mendapatkan rekomendasi dari pengurus RT/RW.
Pengawas TPS
Bawaslu Karawang membutuhkan 6.890 pengawas TPS pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. Tahapan perekrutan kini tengah berlangsung dan akan diumumkan hasilnya pada 18--19 Januari 2024.
Proses perekrutan pengawas TPS ini digelar di setiap kecamatan, melalui panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kecamatan.
Kriteria utama bagi pengawas TPS ialah pribadi yang berintegritas agar mampu mendukung terwujudnya pemilu yang tertib dan lancar.
Sejumlah persyaratan lain yang ditetapkan Bawaslu Karawang bagi calon pelamar yaitu warga negara Indonesia, dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Kemudian, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Lalu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Persyaratan lainnya, berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Syarat berikutnya, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
Juga tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Terakhir, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Perekrutan anggota KPPS dan pengawas TPS yang transparan bakal menghasilkan petugas-petugas berintegritas yang kelak menghasilkan pemilu berkualitas.
Editor: Achmad Zaenal M
Wujudkan Pemilu 2024 berkualitas dari TPS di Karawang
Oleh M.Ali Khumaini Minggu, 7 Januari 2024 18:41 WIB