Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Polri bersama pemangku kepentingan terkait membantu merumuskan regulasi terkait pencegahan korupsi pada penanganan "illegal drilling" atau pengeboran minyak ilegal menggunakan sumur aset negara di Tanah Air.
Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan untuk kedua kalinya Satgassus Pencegahan Korupsi Polri melaksanakan Forum Grup Diskusi (FGD) Perumusan Kebijakan Penanganan "Illegal Drilling" yang bertujuan untuk mendapatkan masukan tentang berbagai alternatif solusi komprehensif dalam penanganan "illegal drilling".
“FGD ini merupakan salah satu upaya Polri dalam kegiatan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi pada penanganan 'illegal drilling",” kata Yudi.
Mantan Penyidik KPK ini menjelaskan FGD pertama dilaksanakan bulan Juli 2023 di Palembang diikuti para pemangku kepentingan daerah di wilayah Jawa dan Sumatera yang secara langsung menghadapi cukup banyak permasalahan di lapangan mengenai "illegal drilling" ini, seperti pemerintah provinsi dan kabupaten terkait, perwakilan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Energi di daerah, aparat penegak hukum di daerah, serta BUMD dan KUD yang mengelola sumur masyarakat.
Pada FGD pertama, kata dia, telah diperoleh banyak informasi mengenai permasalahan dan upaya penyelesaian yang sudah dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan di tingkat daerah, sekaligus keberhasilan, kegagalan, kendala, serta saran perbaikannya.
"Salah satu permasalahan 'illegal drilling' yang ditemukan adalah belum adanya kebijakan atau regulasi yang komprehensif dalam penanganan sumur minyak masyarakat tanpa izin atau tanpa ikatan kontrak yang sah,” kata Yudi.
Kemudian, lanjut dia, FGD Kedua dengan subtema “Solusi perbaikan kebijakan, tata kelola, dan pemberdayaan masyarakat dalam penanganan illegal drilling” ditujukan untuk mendapatkan masukan tentang berbagai alternatif solusi yang komprehensif dalam penanganan "illegal drilling", baik secara represif maupun preventif sehingga selanjutnya diharapkan Ditjen Migas Kementerian ESDM akan dapat menyusun dan memproses draf regulasi yang selaras dengan berbagai kepentingan para pihak terkait.
Mantan Ketua Forum Wadah Pegawai KPK itu menambahkan kegiatan FGD kedua ini dibuka Staf Ahli Menteri ESDM Akhmad Syakhroza,dihadiri Dirjen Migas Tutuka Ariadji yang memberikan arahan agar dapat memformulasikan regulasi yang tepat dan melaksanakannya.
Ketua Tim Pencegahan Korupsi Migas Iguh Sipurba menyampaikan harapan Satgasus adalah dengan adanya draf regulasi pengelolaan minyak dan gas bumi yang komprehensif dapat kiranya segera ditindaklanjuti para pihak terkait lebih intensif sehingga akhirnya bisa menjadi regulasi yang resmi.
Dengan hadirnya regulasi baru itu, kata dia, dapat segera dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan terkait untuk mengatasi permasalahan tersebut, termasuk menekan dan mencegah potensi munculnya perbuatan korupsi.
Menurut Iguh, Satgasus Pencegahan Korupsi Polri akan selalu siap mendukung dan membantu para pemangku kepentingan terkait dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola usaha minyak dan gas bumi, khususnya di sektor hulu, secara berkesinambungan.
“Ini semua untuk kepentingan negara dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Diskusi ini dibagi dalam tiga sesi, antara lain, sesi pertama mendiskusikan terkait kerangka penyusunan regulasi, dengan narasumber Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Akhmad Syakhroza, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham, Ahli Hukum Tata Negara Charles Simabura, dan Ibu Bivitri Susanti.
Sesi kedua, membahas terkait Tata Kelola Teknis Operasional dan Penegakan Hukum dengan narasumber dari SKK Migas, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK, Ditjen Penegakan Hukum KLHK dan Dittipidkor Polri.
Pada sesi terakhir membahas Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat, dengan narasumber dari Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, KLHK, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Ahli Ekonomi Keuangan Rimawan Pradiptyo dan Ahli Sosiologi Erwan Suryanegara.
Turut pula hadir perwakilan dari Kemenkopolhukam dan Kemenkomarves.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri bantu rumuskan regulasi cegah korupsi di "illegal drilling"