Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa menyebut nilai kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020 mencapai Rp64 miliar.
"Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli," kata Arief di Jakarta, Kamis.
Perwira menengah Polri itu menyebut, pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi proyek PJUTS di Kementerian ESDM tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp108 miliar.
Proyek tersebut, lanjut dia, merupakan proyek nasional berlokasi di banyak titik di seluruh Indonesia, yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur.
"Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah," ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang melaksanakan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Jakarta.
Penggeledahan telah dimulai sejak pagi, hingga berita ini diturunkan penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri masih berada di lokasi.
Arief belum merinci siapa saja pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut, termasuk apakah juga meminta keterangan pejabat Ditjen terkait.
"Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," kata Arief.