Bekasi (Antara Megapolitan) - Sebanyak 6.000 orang asal Kota Bekasi, Jawa Barat, dari berbagai organisasi masyarakat akan mengikuti Doa Bersama di Jakarta, Jumat (2/12).
"Massa ini berasal dari sejumlah ormas Islam di Kota Bekasi seperti Persatuan Islam (Persis), Front Pembela Islam (FPI), Jamaah Islamiyah Bekasi, dan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia," kata Ketua ICMI Kota Bekasi Hans Muntahar di Bekasi, Rabu.
Titik kumpul massa di Kota Bekasi berada, tepatnya di Islamic Center Bekasi Jalan Ahmad Yani, Pesantrean At Taqwa Bekasi, dan Stasiun Bekasi Jalan Ir. H. Djuanda.
Untuk massa yang bergerak dari titik kumpul Islamic Center Bekasi, kata dia, akan difasilitasi dengan kendaraan sepuluh unit bus, sedangkan Pesantren At Taqwa Bekasi telah memesan 60 bus untuk mengangkut ribuan santri dan masyarakat sekitar.
"Ada juga yang memilih naik kereta. Mereka berkumpul di Stasiun Bekasi. Pemberangkatan dimulai pagi hari," katanya.
ICMI sebagai salah satu koordinator massa telah menyiapkan dua agenda kegiatan untuk memfasilitasi calon peserta Doa Bersama.
"Pertama, kami sudah mempersiapkan fasilitas penginapan untuk menyambut saudara kita yang berjalan kaki dari Garut dan daerah lainnya," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya memberi tempat penginapan di Masjid Islamic Center. "Tempat ini tidak akan menambah jarak ke Jakarta. Tempat luas, kamar mandi lengkap. Kami juga siapkan konsumsi dan obat-obatan," katanya.
Agenda kedua, kata dia, adalah mempersiapkan seluruh perlengkapan aksi mulai dari bus, spanduk, hingga konsumsi.
"Kami sudah mencetak 200 spanduk berbahasa Indonesia, Arab, dan Inggris yang berisi penuntasan kasus penistaan agama," katanya.
Selain itu, ICMI juga akan memberikan ciri khusus bagi calon peserta Doa Bersama asal daerahnya guna memudahkan pemantauan serta penanganan permasalahan saat berlangsungnya aksi.
"Kalau massa dari Kota Bekasi, akan bisa dikenali. Ada ciri khusus yang kami sematkan di pakaian mereka," katanya.
6.000 Orang Bekasi Ikuti Doa Bersama
Rabu, 30 November 2016 18:17 WIB
Kami sudah mencetak 200 spanduk berbahasa Indonesia, Arab, dan Inggris yang berisi penuntasan kasus penistaan agama.